Asisten II Buka Rakor Adipura
LAMPUNG BARAT - Menjelang penilaian Adipura tahap I (P-1). Pemkab Lambar dalam hal ini pejabat Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait di Aula Pakuwon, Rabu (26/10).
Rakor dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Noviardi Kuswan, dihadiri Sukimin, S.Kom dari Pusat Pengendalian Pembangunan Eko Regional Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para kepala SKPD, kepala sekolah, lurah, camat, serta undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Noviardi menyampaikan Lambar harus mendapat piala adipura karena sebelumnya telah didapat berturut-turut. Ditegaskannya titik pantau lokasi penilaian harus diperhatikan, mulai dari terminal, pasar, sampai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah.
“Kabupaten yang meraih adipura merupakan kabupaten yang bebas sampah, bersih, dan indah. Untuk itu dalam rangka mencapai tujuan adipura perlu dilakukan bersama mulai dari tingkat camat, lurah, RT/ RW, dan masyarakat,” ujar mantan Kadis Pertanian itu.
Lanjut dia, salah satu kegiatan mendukung adipura adalah penyediaan sarana tempat sampah organik maupun dengan non organik, pemisahan ini dilakukan agar memudahkan pemilahan sampah yang dapat didaur ulang sehingga dapat bermanfaat.“
"Peraihan adipura ini merupakan kebanggaan bagi setiap kabupaten, untuk itu mari bersama membangun Lambar yang lebih indah dan lebih bersih,” ajak Noviardi.
Sementara itu Kepala BLHKP Ahmad Hikami menambahkan untuk waktu penilaian adipura mulai bertahap tahap 1,2, dan seterusnya. Untuk itu dibutuhkan partisipasi masyarakat dan kerjasamanya dalam mendukung adipura, karena kebersihan suatu kabupaten merupakan tanggungjawab bersama.
Untuk Lambar, kata dia hasil pemantau capai kinerja tahun 2016, diantaranya untuk TPA Bahway, belum ada pemanfaatan gas metan, serta sistem pencatatan sampah. Kemudian Pasar Liwa untuk komponen atau indikator penilaian di pasar perlu dilakukan pembenahan dan perbaikan seperti sistem pencatatan sampah, pencatatan harian sampah, drainase, peneduh dan/atau penghijauan, TPS, pemilahan sampah, serta pengolahan sampah. Sedangkan bank sampah yaitu keberadaan bank sampah dan pemasaran sarana dan prasarana.
“Kemudian fasilitas pengolahan sampah sekala kota, seperti proses pengolahan sampah, kapasitas pengolahan sampah, serta jumlah sampah untuk diolah (ketersediaan sampah),” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar