HEADLINE

Ada Asa di Lampung Barat


Kabupaten Lampung Barat tepatnya tanggal 24 September 2012 memperingati hari jadinya yang ke-21, yang untuk tahun ini mengambil tema yang cukup penting dan menarik untuk kita simak yaitu Memantapkan Program Pembangunan Kerakyatan Demi Terwujudnya Lampung Barat yang Mandiri dan Bermartabat. Tentu tema ini akan menjadi renungan dan introspeksi diri bagi kita baik pemerintah, swasta maupun masyarakat kabupaten Lampung Barat, karena pada hakikatnya moment hari jadi merupakan saat yang tepat untuk mengevaluasi diri sampai sejauh mana dan apa-apa saja yang telah diperbuat selama kurun waktu tersebut.

Kabupaten Lampung Barat yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 yang disahkan tanggal 16 Juli 1991dan diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri yang saat itu dijabat oleh Rudini pada tanggal 24 September 1991. Sebelumnya kabupaten Lampung Barat adalah bagian dari Kabupaten Lampung Utara, yang merupakan Kabupaten/Kota yang ke-5, setelah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, dan Kota Bandarlampung, Kini Propinsi Lampung telah berkembang menjadi 14 Kabupaten/Kota.

Luas wilayah Kabupaten Lampung Barat adalah 4.950,41 Km2 atau 495.041 Ha. Yang pada saat terbentuk baru meliputi 6 kecamatan dan 140 desa (pekon). Kini Lampung Barat meliputi 26 kecamatan dan 247 pekon dan 7 kelurahan. Dengan demikian dalam kurun waktu 21 tahun usia Lampung Barat, jumlah kecamatan bertambah 20 dan pekon/kelurahan bertambah 114. Sementara itu luas Lampung Barat tidak mungkin bertambah, bahkan sebagian besar (76,78%) wilayah Lampung Barat adalah hutan suaka alam dan hutan lindung yang menurut Undang-Undang Konservasi yang tidak boleh untuk usaha/budi daya dan administrasi. Jadi hanya 23,22% dari luas wilayah Lampung Barat yang dapat dipakai untuk usaha/budi daya dan administrasi.

Disamping itu menurut SK Bupati Lampung Barat Nomor B/19/KPTS/III.01/2012 tanggal 16 Januari 2012 bahwa dari 254 pekon/kelurahan yang ada, 169 pekon (66,54%) merupakan desa/pekon tertinggal. Dan kalau kita lihat secara terperinci maka gambarannya akan cukup memperihatinkan kita.  Jumlah pekon sangat tertinggal (71 pekon), pekon tertinggal (98 pekon), hampir tertinggal (37 pekon), hampir maju (37 pekon), sedangkan pekon maju hanya 11 pekon.

Untuk menetapkan kriteria penetapan desa/pekon tertinggal yang demikian, menggunakan sembilan indikator yaitu fasilitas umum (listerik dan alat komunikasi), kepadatan penduduk, jumlah penerima askeskin, Surat Keterangan Miskin (SKTM), akses kesehatan atau sarana kesehatan, sarana pendidikan, sarana ekonomi (pasar, hotel, industry, dan koperasi), akses jalan, sanitasi dan lingkungan, serta kawasan pemukiman (administrasi pekon dan kelurahan)

Sedangkan secara skop yang lebih luas kabupaten, Lampung Barat merupakan satu dari empat kabupaten tertinggal yang ada di provinsi Lampung yaitu Way Kanan, Pesawaran, dan Lampung Utara. Yang menurut Kemanterian PDT, ada enam indikator  sehingga ia dapat disebut kabupaten tertinggal, yaitu perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, infrastruktur atau prasarana, kemampuan keuangan local, aksebilitas, dan karakreristik daerah (rawan gempa bumi dan bencana alam lainnya.

Berkenaan dengan masalah Penduduk, menurut Sensus Penduduk 2010, jumlah penduduk Lampung Barat berjumlah 419.037 jiwa, yang terdiri dari laki-laki 222.605 jiwa dan perempuan 196.432 jiwa. Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) 1,22. Dengan demikian kalau kita merujuk kepada LPP yang sebesar itu maka penduduk Lampung Barat akan bertambah sekitar 4.000 jiwa setiap tahunnya. Dan diperkirakan pada akhir  tahun 2012 ini penduduk Lampung Barat berjumlah sekitar 427 ribu. Sebenarnya LPP yang demikian sudah cukup baik dibandingkan dengan kondisi sebelum Lampung Barat terbentuk. Dalam kurun waktu 1971 – 1980, LPP Lampung Barat tinggi sekali yaitu 7, 41, lalu pada tahun 1980 – 1990 cukup bagus yaitu 3,99. Sedangkan kalau kita tengok kebelakang pada tahun 1971 penduduk Lampung Barat berjumlah 109.091 jiwa, 1980 (209.009 jiwa), 1990 (309.050 jiwa), dan pada tahun 2000 (366.478 jiwa). Dengan demikian dalam kurun waktu 1971 -1990 setiap dasa warsa penduduk Lampung  bertambah 100 ribu jiwa. Dan pada kurun waktu 1990 -2000 bertambah 57 ribu jiwa, lalu menurun lagi pada 2000 -2010 adalah 53 ribu jiwa.

Memang dengan jumlah penduduk yang banyak akan menjadi modal yang penting bagi sebuah proses pembangunan. Tetapi kwantitas saja bukanlah akan menjadi ukuran penentu yang utama keberhasilan suatu daerah. Hal yang paling penting adalah bahwa keberhasilan proses pembangunan ditentukan kwalitas penduduknya. Dengan demikian jumlah penduduk yang sebagian besar tidak berkwalitas tentu hanya akan membebani pembangunan.

Ada potensi yang patut kita perhitungkan bahwa sebagian besar wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) berada di wilayah Lampung Barat. TNBBS dengan luas wilayah 356.800 Ha, terdiri dari Lampung Barat 280.300 Ha (78,56%), selebihnya berada di kabupaten Tanggamus 10.500 Ha (2,94%), dan kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu 66.000 Ha (18,50%). Lalu Pantai Tanjung Setia yang konon termasuk surganya para peselancar dunia terdapat di Lampung Barat. Deburan ombak Tanjung Setia tidak kalah menantangnya dengan yang ada di Bali ataupun Nias. Pasir pantai Tanjung Setia juga hampir sama dengan pasir yang pantai Kuta. Pasir seperti ini tidak lengket di badan, walaupun dipakai untuk tiduran.

Dengan demikian ada 2 tempat dari tujuh Wisata Unggulan Propinsi Lampung berada  di Lampung Barat yaitu TNBBS dan Pantai Tanjung Setia. Selain lima tempat yang lain yang ada di Provinsi Lampung adalah : objek wisata Krakatau, Bandar Lampung Etalase Budaya, Teluk Kiluan, Way Kambas dan Menara Siger. Artinya dengan potensi wisata yang demikian, tentu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Barat jika hal ini digarap dengan serius dan konsep yang matang.

Potensi yang lain adalah berkenaan dengan pelestarian lingkungan hidup yakni menjadikan kabupaten Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi. Banyak manfaat yang akan diraih dari jika Lampung Barat menjadi Kabupaten Konservasi, baik itu berupa kompensasi, insentif, maupun bantuan multisektoral seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Green and Brown Policy, kebijakan fiscal subsidi silang PBB, Ekolabel, Green Product, serta kemudahan lain terhadap jasa lingkungan kawasan konservasi sebagai daerah tujuan wisata berupa keunikan flora, fauna, air, dan landscape. Kabupaten Lampung Barat dapat menarik keuntungan dengan perdagangan karbon (carbon trade) yang merupakan tindak lanjut dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Bali tahun 2007 dan KTT PBB untuk Perubahan Iklim di Kopenhagen, Denmark.

Satu lagi potensi alam yang ada di Lampung Barat adalah pengembangan energi panas bumi Suoh – Sekincau. Proyek sumber daya energy panas bumi diperkirakan akan menghasilkan daya 500 mw. Bandingkan dengan lapangan panas bumi Salak, Jawa Barat yang berkapasitas 377 mw dan lapangan panas  Darajat, Jabar yang berkapasitas 259 mw yang dikelola oleh perusahaan yang sama yaitu Chevron. Lalu ditambah lagi program pengembangan listerik panas bumi (PLTP) Ranau yang diperkirakan berkapasitas 110 MW.

Namun pemanfaatannya bukan berarti tidak ada kendala. Berdasarkan Undang  – Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tercantum bahwa kegiatan penambangan termasuk dalam penggunaan kawasan hutan yang hanya boleh dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Dan menurut Undang-Undang Nomor 27/2003 tentang Panas Bumi, bahwa panas bumi merupakan bagian dari proses penambangan yang sebagian besar berada di kawasan hutan konservasi, tidak boleh ada kegiatan penambangan.

Padahal menurut Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri seharusnya panas bumi bukan termasuk kategori pertambangan karena munculnya panas bumi  disebabkan adanya tekanan air yang tidak merusak  lingkungan seperti kegiatan pertambangan lainnya. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori bahwa eksplorasi panas bumi tidak merusak lingkungan karena menggunakan uap air dan sangat ramah lingkungan. Dengan kenyataan tersebut mudah-mudahan akan ada revisi terhadap undang-undang yang menyatakan bahwa Panas Bumi dikategorikan bukan sebagai pertambangan (Energi Baru Terbarukan, Chevron Siap Kembangkan Energi Panas Bumi Di Lambar, SKH Lampung Post, 31 Agustus 2012). Sehingga cita-cita menuju Lampung Barat sebagai Lumbung Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di Provinsi Lampung dapat tercapai.

Hal yang berkaitan dengan itu juga, menurut Direktur  Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Tisnadi menyatakan bahwa eksplorasi dan eksploitasi panas bumi di Indonesia sudah harus dimulai karena mampu mengurangi penggunaan BBM atau minyak bumi dari fosil yang cadangannya sangat terbatas, yang diperkirakan 30 tahun lagi akan habis. Penggunaan energy panas bumi setara dengan 13.568 barel Seminyak per hari, sekaligus akan menghemat penggunaan BBM yang semakin terbatas dan harganya makin mahal. (Lambar Terima Royalti Rp 45 Miliar/Tahun, Fajar Sumatera Edisi 126 Rabu 5 September 2012)

Untuk menyikapi kondisi tersebut diatas tentu diperlukan konsep pembangunan yang arif dan cerdas. Yaitu pembangunan yang berwawasan kependudukan (People Centered Development). Ada beberapa indikator yang berwawasan kependudukan : 1). Pembangunan hendaknya memihak kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat banyak, oleh karena itu pembangunan haruslah disesuaikan dengan potensi dan kondisi penduduk, bersifat partisipatoris dan non diskriminatif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2). Pentingnya pembangunan sumberdaya manusia bagi kemajuan bangsa di masa depan. Pembangunan yang berwawasan kependudukan pada hakekatnya juga adalah pembangunan sumberdaya manusia; 3). Pembangunan yang berwawasan kependudukan juga merupakan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable), yaitu tidak hanya dapat dinikmati saat ini saja, tetapi pembangunan yang dapat dinikmati juga oleh generasi mendatang; 4).

Kebijakan Pembangunan hendaknya diarahkan kepada  “Population Responsive” yaitu harus mengacu atau merujuk kepada perubahan atau dinamika kependudukan yang ada. Perencanaan Pembangunan harus memperhatikan dan menjawab isu-isu Kependudukan; dan 5). Pembangunan yang berwawasan kependudukan juga hendaknya mempunyai konotasi bahwa pembangunan seharusnya juga kebijakan pembangunan yang “Population Influencing” yaitu kebijakan pembangunan disamping harus memperhatikan perubahan dan dinamika penduduk yang ada, tetapi juga sekaligus dapat mengarahkan kepada tercapainya kondisi kependudukan yang diinginkan. (Informasi Kependudukan dan KB, No.3 Tahun 2011).

Dengan menggunakan konsep Pembangunan yang demikian kita berharap apa yang menjadi tema Hari Jadi KabupatenLampung Barat Ke-21 yaitu “Memantapkan Program Pembangunan Kerakyatan Demi Terwujudnya Lampung Barat Yang Mandiri dan Bermartabat” dapat tercapai adanya. Semoga saja, Tabik Pun.

Oleh: Sandarsyah  (Sekretaris Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat dan telah berdomisili di Lambar selama 20 tahun)

1 komentar:

  1. terimakasih untuk informasi ini, adakah pembukaan Lowongan Kerja Lampung yang tersedia saat ini.

    BalasHapus