FKPPI Laporkan Dugaan Pencetakan Sawah Fiktif
Balikbukit, WL - Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI Polri (FKPPI) PC 0805 Kabupaten Lampung Barat (Lambar), secara resmi melaporkan temuan pencetakan sawah yang diduga fiktif di Kecamatan Suoh ke Kejari Liwa, Selasa (13/12). Dalam laporan tersebut dijelaskan, tahun 2011 Kementrian Keuangan mengalokasikan DAK Bidang Pertanian sebesar Rp5,3 miliar lebih.
Dalam Permenkeu, disebutkan daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendampingan minimal 10%, artinya DAK dan dana pendamping hampir Rp6 miliar. Pada tahun yang sama pemerintah juga menganggarkan dana Rp3 miliar untuk perluasan areal tanaman pangan seluas 400Ha tersebar di Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Suoh.
Artinya, seharusnya per hektare dialokasikan dana Rp7,5 juta. Hal tersebut diungkapkan Ketua FKKPI Lambar Cahyadi Muis, Rabu (14/12), kepada wartawan koran ini dengan melampirkan berkas salinan laporan dimaksud.
“Namun kenyataannya berdasarkan pantauan kami di lapangan proses tersebut tidak berjalan. Areal dimaksud ternyata lahan milik warga yang produktif dan tidak termasuk kategori terlantar. Laporan itu berdasarkan temuan kita di lapangan beberapa waktu lalu. Seluruh temuan tersebut telah kita bundel dan disampaikan ke Kejaksaan. Kita berharap masalah ini segera ditindaklanjuti, dan kami juga akan terus memantau perkembangannya,” terang Cahyadi.
Lanjut Cahyadi, atas temuan tersebut pihaknya menyimpulkan terdapat beberapa item indikasi pelanggaran yang dilakukan pemkab. Di antaranya perluasan atau ekstensifikasi tersebut diduga fiktif karena hanya dilakukan penyemprotan pada lahan produktif yang memang telah ada, dan land clearing tidak disertakan pembuatan galangan.
Selain itu, mark up data cetak (untuk Pekon Roworejo dialokasikan Rp900 juta dengan realisasi Rp103 juta lebih, untuk Pekon Srimulyo sawah produktif yang terkena program tersebut hanya mendapatkan dana Rp1,1 juta, bibit padi 5 zak tanpa herbisida), dan nama-nama kelompok tani direkayasa karena memang tidak ada.
Kadis Pertanian Ir. Noviardi Kuswan ketika dikonfirmasi belum mengetahui masalah tersebut. Dia mengatakan hal itu adalah hak dan kewenangan pihak pelapor berdasarkan temun di lapangan. Dia juga mengaku telah melakukan upaya maksimal menjalankan program tersebut.
“Saya merasa telah maksimal berbuat menjalankan program tersebut sesuai ketentuan yang ada. Menurut saya tidak ada yang salah, semua itu kita kerjakan sesuai aturan dan petunjuk yang ada,” katanya.
Sekadar diketahui, di dalam laporan pengaduan tersebut juga dilampirkan item permasalahan temuan di lapangan yang dikerjakan gapoktan diduga fiktif, yakni Tani Titipan 20Ha, Karya Sejahtera 15Ha, Telaga Jaya 21Ha, Sido Mukti 14Ha, Mekarjaya 21Ha, Harapan Jaya 16Ha, dan Mekarjaya 15Ha. (aga)
Kamis, 15 Desember 2011
Dalam Permenkeu, disebutkan daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendampingan minimal 10%, artinya DAK dan dana pendamping hampir Rp6 miliar. Pada tahun yang sama pemerintah juga menganggarkan dana Rp3 miliar untuk perluasan areal tanaman pangan seluas 400Ha tersebar di Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Suoh.
Artinya, seharusnya per hektare dialokasikan dana Rp7,5 juta. Hal tersebut diungkapkan Ketua FKKPI Lambar Cahyadi Muis, Rabu (14/12), kepada wartawan koran ini dengan melampirkan berkas salinan laporan dimaksud.
“Namun kenyataannya berdasarkan pantauan kami di lapangan proses tersebut tidak berjalan. Areal dimaksud ternyata lahan milik warga yang produktif dan tidak termasuk kategori terlantar. Laporan itu berdasarkan temuan kita di lapangan beberapa waktu lalu. Seluruh temuan tersebut telah kita bundel dan disampaikan ke Kejaksaan. Kita berharap masalah ini segera ditindaklanjuti, dan kami juga akan terus memantau perkembangannya,” terang Cahyadi.
Lanjut Cahyadi, atas temuan tersebut pihaknya menyimpulkan terdapat beberapa item indikasi pelanggaran yang dilakukan pemkab. Di antaranya perluasan atau ekstensifikasi tersebut diduga fiktif karena hanya dilakukan penyemprotan pada lahan produktif yang memang telah ada, dan land clearing tidak disertakan pembuatan galangan.
Selain itu, mark up data cetak (untuk Pekon Roworejo dialokasikan Rp900 juta dengan realisasi Rp103 juta lebih, untuk Pekon Srimulyo sawah produktif yang terkena program tersebut hanya mendapatkan dana Rp1,1 juta, bibit padi 5 zak tanpa herbisida), dan nama-nama kelompok tani direkayasa karena memang tidak ada.
Kadis Pertanian Ir. Noviardi Kuswan ketika dikonfirmasi belum mengetahui masalah tersebut. Dia mengatakan hal itu adalah hak dan kewenangan pihak pelapor berdasarkan temun di lapangan. Dia juga mengaku telah melakukan upaya maksimal menjalankan program tersebut.
“Saya merasa telah maksimal berbuat menjalankan program tersebut sesuai ketentuan yang ada. Menurut saya tidak ada yang salah, semua itu kita kerjakan sesuai aturan dan petunjuk yang ada,” katanya.
Sekadar diketahui, di dalam laporan pengaduan tersebut juga dilampirkan item permasalahan temuan di lapangan yang dikerjakan gapoktan diduga fiktif, yakni Tani Titipan 20Ha, Karya Sejahtera 15Ha, Telaga Jaya 21Ha, Sido Mukti 14Ha, Mekarjaya 21Ha, Harapan Jaya 16Ha, dan Mekarjaya 15Ha. (aga)
Kamis, 15 Desember 2011
Tidak ada komentar