HEADLINE

Soal Tunjangan Beras PNS, Sekkab Nyatakan Kelar


H. Nirlan, SH, MM

Lemong, WL - 10 Agustus 2011

Temuan Ketua Umum DPP LSM Pemuda Peduli Pembangunan (PPP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Sholihannur, ihwal rapel kenaikan harga tunjangan beras PNS di lingkup pemkab setempat, dinyatakan kelar alias tidak ada permasalahan oleh Sekkab H. Nirlan, SH, MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (9/8).

Sebagaimana diberitakan terdahulu, temuan LSM tersebut, khususnya tunjangan beras para guru yang dicairkan bulan Mei 2011, hanya empat bulan. Akan tetapi Sholihnnur mengatakan berdasarkan bukti-bukti yang ada seharusnya tidak demikian. Sebab di kabupaten/kota lain dibagikan 14 bulan, Januari 2010-Februari 2011. Bahkan di Pesawaran dari Januari 2010-Maret 2011.

“Berarti yang diduga tidak disalurkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) sebanyak 10 bulan dikalikan sekitar 6.000-an PNS. Kami sudah beberapa kali mencoba mengonfirmasikan hal itu ke pihak yang membidangi, namun tidak ada tanggapan sama sekali.”
Kadis PPKAD Drs. H. Adi Utama, Selasa (19/7), membenarkan apa yang dijelaskan LSM PPP terkait rapel harga tunjangan beras PNS pada Mei lalu yang hanya disalurkan empat bulan. Meski tak menampik sinyalemen yang dilontarkan LSM PPP, namun Adi menanggapi dingin statemen yang mengindikasikan tidak menyalurkan tunjangan beras itu.

Lanjut Sholihannur, berdasarkan hal tersebut, maka uang untuk tunjangan rapel bukan berasal dari kabupaten, tapi Pemerintah Pusat, artinya tidak ada kaitan atau hubungann dengan kemampuan keuangan daerah (KKD) sebagaimana disampaikan Adi Utama. Jika melihat KKD, Lambar sama status KKD-nya dengan daerah lain, seperti Tanggamus, Pesawaran dan Pringsewu kategori sedang.

Mengapa kabupaten lain mampu membayar 14 bulan, bahkan ada yang 16 bulan, sedangkan Lambar hanya empat biulan, apakah ini menunjukkan kurangnya kepdulian dan tanggungjawab terhadap PNS di Lambar. Apa yang disampaikan Adi Utama, bahwa masalah tersebut sudah disampaikan ke bupati menimbulkan pertanyaan bagi LSM PPP.

Berdasarkan uraian di atas, LSM PPP menyimpulkan ada indikasi ketidakberesan dana rapel tunjangan rapel dan pensiunan tersebut. Adi munurutnya melakukan pembohongan publik dengan memberikan alasan tidak dibayarkannya rapel tunjangan secara penuh karena KKD. Artinya, Lambar tak mempu memnayar rapel tunjangan beras bagi PNS di Lambar.

Berdasarkan Sirat Edaran (SE) No. 900/384/II.16/2011 yang tidak distempel sekkab bahwa rapel tunjangan beras tersebut akan dibayarkan semakin menunjukkan indikasi dimaksud secara administratif.

Namum merujuk SE No. 900/203/II.16/2011 diduga kuat adanya kesalahan kebijakan yang diambil dan bisa dicermati dari kedua SE tersebut. Seperti pada tembusan yang ditujukan berbeda. Pada SE pertama 384 tidak ada tembusan ke kepala KPKN Liwa, tapi SE 203 baru ada tembusannya ke kepala KPKN Liwa.

Pada SE 203 poin 4, dijelaskan bahwa kekurangan rapel kenaikan harga beras PNS pada Januari-Desember 2010 akan direalisasikan tahun 2011 ini juga. Hal tersebut perlu dilakukan perhitungan ulang atas gaji CPNS tahun 2010 yang ternyata rapel kenaikan berasnya tidak penuh dibayarkan 12 bulan. “Jadi itu menjawab keraguan pak Sholihan. Akan dibayarkan,” tutup Nirlan. (aga)

Tidak ada komentar