HEADLINE

Pasal Randis, Inspektorat Lepas Tangan

Balikbukit, WL

Inspektorat Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengakui telah menerima laporan terkait raibnya kendaraan dinas (randis) roda dua (R2) inventaris penunjang kinerja dan tugas-tugas kedinasan Peratin Pekon Pagardewa Kecamatan Sukau kabupaten Lampung Barat (Lambar), Tahmiza.

Meski begitu, tampaknya lembaga pemeriksa itu angkat tangan untuk memroses raibnya sepeda motor Honda Mega Pro yang diduga digadaikan oknum peratin periode sebelumnya itu, Jusan Samma.

Inspektur, Drs. H. Ibrahim Amin, MM kepada Warta Lambar, Kamis (23/6), berkilah permasalahan tersebut telah menjadi kewenangan Camat Sukau Jaimin, SIP selaku atasan langsung peratin.

Sebab itu pihaknya tidak menindaklanjuti laporan dimaksud dan hanya menyarankan camat melanjutkan permasalahan tersebut ke ranah hukum. “Laporkan saja ke pihak penegak hukum,” tandasnya.

Sekadar diketahui, permasalahan randis dimaksud menjadi sorotan berbagai pihak. Tak terkecuali penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Lambar, Abdul Fattah.

Angota organisasi nonpemerintahan (ornop) itu meminta lembaga pemeriksa di lingkungan pemkab tersebut bertindak cepat. Terlebih, permasalahan itu juga telah berlangsung lama, yakni delapan bulan lebih.

Belum lagi, laporan yang telah disampaikan aparat pekon terhitung lebih dari satu kali. Ironisnya, kata dia, hingga kini belum ada geliat para penegak hukum menindaklanjuti masalah itu.

Ada kesan, sambung Fattah, inspektorat-kecamatan lepas tanggungjawab. Sementara, peratin saat ini, Tahmiza, didesak warga agar ia dapat menggunakan randis itu sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu Fattah mengingatkan permasalah randis itu harus diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. “Karena randis tersebut berkaitan dengan kepentingan khalayak yang digunakan peratin menunjang tugas-tugasnya.” (esa)

Tidak ada komentar