HEADLINE

Nurwan: Emron Harus Dipenjarakan

Pesisir Selatan, WL - 20 Juli 2011

Nurwan J. (35), suami korban percobaan pemerkosaan oleh mantan Peratin Pekon Biha Emr dan Jah, Sabtu (16/7) dinihari lalu, merasa tidak puas jika kedua terlapor tidak menjalani hukuman yang setimpal. Itu disampaikan Nurwan kepada Warta Lambar Selasa (19/7).

“Saya selaku seorang suami yang terzholimi. Agar tidak dipandang sebelah mata oleh kerabat dan tetangga sendiri tidak akan memaafkan perbuatan Emr, meski dibayar Rp50 juta pun saya tidak mau damai. Emr harus dipenjarakan,” ungkap Nurwan kesal.

Lanjut Nurwan, selaku suami dirinya akan menuntut hingga hukum  benar-benar ditegakkan dengan adil. Polisi, kata Nurwan, diharapkan menangkap Emr yang kini kabur dan memrosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sayangnya sat dikonfirmasi Ketua PAC PDIP Pesisir Selatan, Kanadi, hanya mengatakan, “No comment!”  tentang masalah tersebut.

Sampai berita ini diturunkan Kapolsek AKP Ery Hafri, SH mendampingi Kapolres  AKBP Harri MF, SIK melalui Kanitres Brigpol Dayat, menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga Jah. “Sedang untuk Emron masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (sul)

Tidak ada komentar