HEADLINE

Ganti Rugi Jalinbar Rp75 Ribu/M2

Pesisir Selatan, WL - 20 Juli 2011

Sosialisasi ganti rugi pelebaran jalur Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Biha-Krui oleh Tim Sembilan diketuai Sekkab Lampung Barat (Lambar), H. Nirlan, SH, MM, Selasa (19/7), di Pekon Pelitajaya Kecamatan Pesisir Selatan, dihadiri warga masyarakat pekon itu dibuka langsung Peratin Ali Idrus yang juga anggota tim.

Dalam sambutannya Camat Raswan, SH, MM—juga anggota tim—menyampaikan pihaknya berusaha agar masyarakat penerima ganti rugi membuka rekening untuk memudahkan dana ganti rugi ditransfer langsung guna mengantisipasi permasalahan yang timbul kemudian hari.

Hasil kesepakatan ganti rugi antara masyarakat-Tim Sembila diputuskan nilainya sebesar Rp75.000/M2. “Sedang untuk bangunan akan dikerjakan langsung oleh pelaksana proyek, pungkas Ali. (sul)

Tidak ada komentar