HEADLINE

KPU Rampungkan Berkas PAW Sunadi

Balikbukit, WL - 22 Juli 2011

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah merampungkan sejak tiga bulan lalu berkas yang dibutuhkan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar) atas nama Sunadi Bastam dari Partai Golkar (PG) yang berdomisili di Waytenong itu.

Demikian dikatakan Ketua KPU Drs. H. Lukman Zaini, kepada Warta Lambar, Kamis (21/7). Menurut Lukman, pihaknya tidak lagi menangani PAW dimaksud. Sebab segala sesuatu berkas yang dibutuhkan telah dikirim pihaknya ke DPRD. “Tidak ada lagi di kami masalah PAW itu,” katanya.

Bahkan Lukman mengatakan pihaknya juga nampaknya mempertanyakan ihwal dimaksud. Sebab, meski telah memakan waktu cukup lama, yakni tiga bulan belum juga diputuskan. “Coba tanya ke ketua DPRD, mengapa lama betul,” tutup Lukman seraya memasuki mobil dinasnya.

Sekadar mengingatkan, Rabu (20/7), Ketua DPC PG Mirzalie, SS, SH mengaku jika berkas tersebut telah sampai di KPU. “Kalau secara kepartaian sudah selesai. Berkas telah masuk ke ketua (DPRD, Red),” kata Mirzalie.

Sebelumnya diketahui DPRD setempat mengirim surat No. 170/139/DPRD-LB/2011 ditujukan ke KPU. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua I Heri Gunawan, ST tertanggal 30 Maret 2011, diharapkan komposisi keanggotaan DPRD setempat segera terisi.

Dalam Surat tersebut KPU diminta menyampaikan berkas terkait kepentingan PAW tersebut. seperti nama calon pengganti dan fotokopi daftar calon tetap (DCT) berikut peringkat perolehan suara parpol bersangkutan yang telah dilegalisir. (esa) 

Tidak ada komentar