HEADLINE

Korban Bakal Laporkan Pustu ke Dinkes

Waytenong, WL - 11 Juli 2011

Merasa dikecewakan, korban pungutan liar (pungli) yang diduga kuat dilakukan petugas Pustu Pekon Tambakjaya Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Rosmiati, warga Pemangku Margorahayu pekon setempat dan keluarganya  berencana melaporkan indikasi tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Menurut Rosmiati, dia telah dimintai bayaran meskipun telah menunjukan kartu PKMB. Namun pihak pustu meminta dana sebesar Rp80 ribu pada saat jam kerja. Kepala Pustu, Sutrisno, beralasan jika obat-obatan yang diberikan kepada korban adalah milik pribadi bukan obat-obatan yang diberikan Dinkes.

Hal tersebut dijelaskan Roismiati kepada Warta Lambar, Senin (11/7). Menurutnya pihaknya merasa dikecewakan karena diharuskan membayar biaya pengobatan yang dilakukan oknum petugas pustu. “Saya kecewa kok petugas di pustu itu masih menarik bayaran,” jelasnya.

Masihkata Rosmiati, dengan melapor ke Dinkes pihaknya berharap pustu tersebut mendapatkan sanksi dari pemerintah agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. “Kalau dibiarkan lama-lama akan kebiasaan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinkes Ir. Mat Suhardin mendampingi Kadinkes dr. Martin Karokaro, MARS, menjelaskan persoalan tersebut sebelumnya telah disepakati oleh petugas dan pasien. Sementara pembayaran yang harus ditebus pasien, memang di luar item tanggungan yang digratiskan yang karenanya tetap harus dibayar. “Seperti cek gula darah kan di luar poin yang digratiskan,” jelasnya.(san)

Tidak ada komentar