HEADLINE

Banleg Tunda Pembahansan RTRW

Balikbukit, WL - 12 Juli 2011

Tampaknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010-2030 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) beberapa waktu mulai menemui kendala.

Pasalnya, Badan Legislasi (Banleg) DPRD setempat menunda pembahasan ranperda dimaksud dalam waktu yang tidak ditentukan. Demikian dikatakan Ketua Banleg Lina Marlina saat dikonfirmasi beberapa wartawan usai menggelar hearing dengan satuan kerja (satker) terkait, Selasa (11/7).
Menurut Lina, ditundanya pembahasan ranperda tersebut disebabkan beberapa faktor yang dianggap riskan terhadap RTRW itu sendiri. Terlebih, masa ranperda itu sendiri selama 20 tahun.

Disinggung apakah penundaan tersebut merupakan sinyal penolakan Banleg terhadap RTRW itu sendiri, Lina membantah jika pihaknya menolak membahasnya. Tetapi penundaan disebabkan berbagai permasalahan yang terjadi saat ini belum terselesaikan.

Dikatakan, permasalahan yang disoroti pihaknya, yakni batas wilayah daerah Pagarbukit Bengkunatbelimbing yang hingga saat ini belum teratasi. Belum lagi konversi lahan seluas 40Ha di Kecamatan Lumbokseminung belum menemukan alternatif.

Pihaknya, mengkhawatirkan jika ranperda tersebut disahkan bakal terjadi perubahan besar-besaran di kemudian hari. “Nanti diadakan perubahan lagi, perubahan lagi. Lebih kita tunda dan dibahas secara mendalam lagi,” terang Lina.

Dicontohkan dia, Banleg telah mengeluarkan Perda tentang pemekaran kecamatan dan pekon. Ternyata perda tersebut menurut dia, menyisakan permasalahan batas wilayah pekon, dan kecamatan yang dimekarkan.

Menurutnya permasalahan yang ditimbulkan bakal kembali ke Banleg juga. “Contoh di Pekon Trimulyo Kecamatan Suoh, masalah tapal batas ternyata hingga kini belum terselesaikan. Bukah hanya itu, tapal batas antarkabupaten juga salah satu alasan penundaan tersebut.” (esa)

Tidak ada komentar