HEADLINE

Kusnadi Bakal Disanksi Berlapis

Balikbukit, WL - 12 Juli 2011

Tampaknya pihak Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) benar-benar bakal menerapkan disiplin yang tinggi bagi pegawainya. Itu terlihat dari sanksi yang dijatuhkan Kakakemenag bagi pelanggar disiplin.

Tak terkecuali Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Waytenong, Kusnadi, S.Ag yang bakal disanksi berlapis. Hal itu dikatakan Kasi Urais Drs. Kadarusman Z mendampingi Kakan Kemenag, Drs. Khobiran Syah, M.Pd.I kepada Warta Lambar, di ruang kerjanya, Selasa (11/7).

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan kepada Kusnadi berupa Surat Peringatan (SP). Itu dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya pada masa yang akan datang.

SP dimaksud, menurutnya, saat ini tengah dalam proses pembuatan setelah itu dikirim kepada yang bersankutan. “Sekarang SP lagi dibuat, bila selesai langsung kita kirim,” terangnya.

Meski begitu Kadarusman tidak menyebutkan tanggal waktu SP itu dikirim pihaknya. Kadarusman juga mengisyaratkan jika sanksi Kusnadi tidak hanya sebatas itu. Sebab pihaknya mengaku telah menyiapkan sanksi kedua bagi yang bersangkutan. “Selain SP Kusnadi juga akan dikenakan sanksi yang lain,” terangnya.

Sayang, Kadarusman masih belum bersedia menyebutkan  hukuman selain SP tersebut. “Jangan sekarang, nanti kalau sudah saatnya kita kasih tahu,” tandasnya.

Sekadar mengingat, Kusnadi disanksi guna mempertanggungjawabkan keteledorannya yang telah mengeluarkan surat nikah bukan atas nama warga Waytenong melainkan warga Sekincau atas nama Irvan Efendi bin Jailani- Saifu Yanti Hidayah binti Susanto.

Akibatnya surat nikah nomor 73/04/111/2011 tersebut disalahgunakan Irvan. Irvan diduga kuat mengganti foto istri sahnya, Saifu Yanti dengan foto Erni istri keduanya yang dinikahi Irvan secara siri.

Ditengarai Irvan berusaha agar pernikahan sirinya dengan Erni tampak legal. Kusnadi sendiri mengakui telah mengeluarkan surat dimaksud. Namun dia berkilah jika dirinya adalah korban perbuatan Irvan.

Kusnadi sendiri telah membuat surat pernyataan ihwal pembatalan surat nikah dimaksud. Untuk kedisiplinan dan segai pemberian efek jera, pihak Kemenag menjatuhkan sanksi terhadap kepala KUA Waytonong itu. (esa)

Tidak ada komentar