HEADLINE

Nyabu, Sepasang Kekasih Diamankan


LAMPUNG BARAT - Minggu (21/8/2016) sekitarpukul 03.00 dinihari di Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), petugas kepolisian mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dari sebuah kamar Hotel RA.

Kronologi singkatnya, informasi didapat dari masyarakat sekitar yang mengindikasikan sepasang kekasih menginap di Hotel R menyimpan narkotika jenis sabu dan ganja.

Info tersebut terus didalami petugas untuk ditindaklanjuti. Petugas menggerebek dan menggeledah tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin Kasat Narkoba dan sejumlah anggotanya.

Hasilnya, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas dan satu buah bungkusan kertas berwarna putih berisi ganja di dalam selipan helm.

Kedua tersangka masing-masing bernama Wahyudi bin Abdul Gani (34) warga Desa Oganlima Dusun IX Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara dan Puji Lestari binti Joko (25) warga Pekon Mutaralam Kecamatan Way Tenong, Lambar.

Polisi mengamabkan barang bukti (BB) berupa tiga  buah plastik kecil narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram di dalam tas, dan satu buah paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas berwarna putih.

Lalu, 0,3 gram yang disimpan di dalam helm berwarna biru, satu buah pirex bekas pakai yang ditemukan di kantong jas hujan. "Tersangka dan BB kini diamankan di mapolres guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut." (*)

Tidak ada komentar