HEADLINE

PLD Dan PD Mulai Bertugas di KPB

PESISIR BARAT - Sebanyak 34 petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) dan 11 petugas Pendampingan Desa (PD) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mulai melakukan tugasnya sebagai pendampingan pengelolaan keuangan di tingkat pekon yang dikucurkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD).

Itu setelah sebelumnya sudah dilakukan penandatanganan kontrak di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung, Jumat, 19 Februari 2016 lalu.

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pesibar Alex Rufaidi, S.H., Selasa, 23 Februari 2016, mengatakan Surat Perintah Tugas (SPT) PLD dan PD terhitung  22 Februari-30 Maret 2016.

"Penandatanganan kontrak kerja yang kita langsungkan di provinsi tempo hari, hanya selama satu bulan. Selanjutnya masih menunggu instruksi dari pusat," ungkapnya.

Menurut Alex, tugas dan fungsi dari 34 PLD dan 11 PD itu sama saja, yaitu mendampingi implementasi Undang-Undang (UU) Desa, mulai sosialisasi, perencanaan, evaluasi, hingga pengawasan.

"Bedanya kalau PLD di tingkat pekon, sedang PD tingkat kecamatan. Dari satu PLD bisa membawahi sebanyak tiga hingga empat desa (pekon)," lanjutnya.

Lanjut dia lagi, tujuan PLD dan PD agar desa mampu mengimplementasikan UU desa dan turunannya semaksimal mungkin. Dengan demikian, apa yang sudah menjadi program Pemerintah Pusat bisa terlaksana sesuai harapan.

"Secara otomatis jika ditingkat pemerintahan pekon sudah memahami apa yang dimaksud dengan UU desa, maka realisasinya ditingkat pekon mudah-mudahan bisa sama dengan harapan pemerintah pusat," imbuh Alex.

Masih kata Alex, berdasar surat Dirjen Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 0444/DPPMD/II/2016 tanggal 1 Februari 2016, kontrak akan segera diperpanjangan sampaI 31 Desember 2016 setelah dilakukannya revisi DIPA dekonsentrasi 2016.

"Saya berharap PLD dan PD bisa memfasilitasi implementasi UU desa dengan baik dan pemerintah pekon mampu bekerja sama secara baik juga," tandasnya. (wartalambar.com | aga)

Tidak ada komentar