DPUPE Segera Inventarisasi Empat Pertambangan Batu Di Tebakak
Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Dan Energi (DPUPE) Kabupaten Pesisir Barat (KPB) terkait pertambangan batu di Pekon Tebakak Kecamatan Karyapenggawa, sebelumnya sudah memanggil empat pemilik usaha pertambangan itu dengan tujuan untuk menginventarisir data-data pertambangan dari masingi-masing pemilik. Namun sayangnya, dalam pemanggilan itu tidak satupun data berhasil diinventarisir, dikarenakan keempatnya ada yang tidak hadir dan tidak membawa data-data sedikitpun.
Sekretaris DPUPE, Drs. Hasbie, ketika dikonfirmasi wartawan Koran Ini, Jumat (23/8), mengatakan beberapa waktu pihaknya sudah memanggil empat pemilik usaha tambang batu di Pekon Tebakak itu, dengan tujuan menginventarisir data-data pertambangan dari masing-masing pemilik, agar pemkab setempat yang dalam hal ini melalui DPUPE dapat mengetahui data-data pertambangannya. "Namun sayangnya dalam pemanggilan tidak satupun data berhasil diinventarisir karena yang hadir tidak membawa data apa-apa, dan ada juga yang tidak hadir," ujar Hasbie.
Menurut Hasbie, sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Lampung Barat (Lambar) untuk meminta data-data pertambangan yang ada di Pekon Tebakak itu. Namun, dinas tersebut sama sekali tidak memegang data-data. "Justru saya mendapat data-datanya yang bukan dari aparatur," lanjut Dia.
Masih kata Hasbie, pihaknya akan segera kembali memanggil keempat pemilik usaha pertambangan batu di Pekon Tebakak itu agar data-data segera di peroleh DPUPE KPB. "Target kita masalah data-data itu September harus sudah selesai paling lambat September," imbuh Hasbie.
Terkait penyalah gunaan perizinan disalah satu pertambangan batu di Pekon Tebakak itu, yang masih mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) namun menggunakan alat berat dalam menjalankan aktifitasnya. Padahal seharusnya, yang bisa menggunakan alat berat adalah pertambangan yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hasbie menjelaskan terlalu dini mengatakan bahwa pertambangan itu melakukan pelanggaran, dan perlu dilakukannya kroscek langsung. "Yang berhak memvonis itu melakukan pelanggaran atau tidak adalah pihak penegak hukum, sedangkan yang berhak mengatakan pertambangan itu legal atau tidaknya yaitu DPUPE. Terkait yang telah mereka lakukan tetap akan ada tindak lanjut dari kita," tutup Hasbie. (nov/D7)
Tidak ada komentar