Bantuan Poktan Tahun 2010 Sebagian Mandek Direkening
Pesisir Barat - Bantuan dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tahun 2010 lalu yang terhadap Kelompok Tani (Poktan) Karya Baru Pekon Wayjambu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat (KPB) yang pada tahun 2010 lalu masih bergabung dengan Kabupaten Lambar. Bantuan sebesar Rp100 juta tersebut sebagiannya dipinjamkan kepada petani sebagiannya lagi masih didiamkan di rekening poktan tersebut yang kejelasan fungsinya tidak jelas.
Sementara pada saat pengajuannya, isi proposal yaitu dana tersebut untuk kegunaan memenuhi kebutuhan para petani dalam memaksimalkan hasil pertaniannya.
Bendahara Poktan Karya Baru, Zaheran, ketika dikonfirmasi wartawan ini, Sabtu (20/1), bahwa dirinya membenarkan jika tiga tahun silam poktan tersebut menerima bantuan dari pemerintah sebesar Rp100 juta, yang setelah dicairkan dana tersebut dipinjamkan kepada petani-petani dan sebagiannya didiamkan di rekening poktan. "Memang poktan kami tahun 2010 menerima bantuan, kini bantuan tersebut sebanyak Rp47 juta ada direkening poktan, selebihnya masih dipinjamkan kepada para petani yang kini juga masih macet," terang Zaheran.
Zaheran juga mengakui saat pengajuannya bukan untuk dipinjamkan kepada petani secara tunai, melainkan untuk memenuhi kebutuhan dalam merawat tanaman padi demi maksimalnya hasil panen. "Memang bukan untuk dipinjamkan, yaitu untuk membeli kebutuhan petani yaitu alat-alat untuk memaksimalkan pertanian," lanjutnya.
Sekedar diketahui sikap tidak respons ditunjukkan ketua poktan, Jondra, yang ketika akan dihubungi via ponselnya dua kali tidak diangkat dan kemudian tidak aktif lagi.
Sementara salah satu anggota DPR dari pesisir, Dinuri, menjelaskan bahwa dalam suatu kelompok yang mendapat bantuan dari pemerintah, pengelolaannya harus sesuai dengan saat pengajuan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), jika tidak demikian maka hal tersebut sudah menyalahi aturan mainnya. "Apalagi itu sebagian dananya dipinjamkan secara tunai kepada anggotanya dan sebagian lagi sudah tiga tahun hanya menempel direkening saja tanpa ada pemanfaatan yang jelas," papar Dinuri.
Dinuri mengatakan pihaknya mempertanyakan terkait bantuan yang dinilai telah difungsikan sama sekali tidak sesuai dengan yang seharusnya. "Karena secara logika saja, pemerintah siap mengucurkan sejumlah dana yang besar kepada suatu kelompok jika dalam pengajuannya manfaat dana itu nantinya jelas, dan ketika sudah dikucurkan juga pengelolanya harus menjalankan fungsi dana itu sesuai yang sudah ditetapkan. Jika tidak maka hal itu patut di kroscek, terlebih kini dana yang dipinjamkan itu kini tidak jelas nasib nya dan dana yang sudah tiga tahun menempel direkening juga tidak berfungsi," tutup Dinuri. (nov)
Tidak ada komentar