HEADLINE

Terkait Pegawai Malas Harus Segera Ditegur

Pesisir Barat - Terkait adanya pegawai kecamatan yang jarang berada ditempat atau tidak masuk tanpa keterangan yang jelas yaitu pegawai malas di Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (KPB) harus segera mendapat teguran agar kelakuan yang dapat mencoreng nama baik korp pemerintahan dapat dihilangkan.

Demikian dijelaskan Kadis PPKAD, Sobri Yanto, S.Sos., ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Jumat (31/5), bahwa pegawai malas yang kini menjadi keluhan masyarakat di kecamatan tersebut harus segera mendapat teguran dari pimpinannya. Karena perbuatan malas oknum pegawai kecamatan tersebut tentu merupakan suatu perbuatan yang merugikan, utamanya terhadap tidak maksimalnya pelayanan terhadap masyarakat. "Seorang pimpinannya harus segera menegur bawahannya yang malas, karena bagaimanapun juga yang namanya jarang masuk tanpa keterangan yang jelas adalah suatu perbuatan yang memalukan dan merugikan," ungkap Sobri.

Menurut Sobri, untuk pegawai Kecamatan Krui Selatan, ada beberapa pegawainya yang kini di standby kan atau di alihkan ke Pemkab Pesisir Barat, mengingat di Pemkab Pesisir Barat sendiri untuk pegawai-pegawainya masih banyak kekosongan. Meski demikian, jika memang ada pegawai yang tidak di alihkan pemkab namun jarang masuk di kantor kecamatan hal itu harus segera di tindak. "Ada beberapa pegawainya sebenarnya untuk sementara di alihkan ke pemkab, namun jika memang ada sesuai yang dikeluhkan masyarakat tentu ini harus segera di tindak," lanjut Sobri.

Sobri menjelaskan tegurannya juga bukan dengan hanya perkataan saja, melainkan dengan teguran resmi melalui surat resmi pemerintahan kecamatan setempat. "Jika memang surat teguran resmi dari kecamatan sudah dilayangkan ke yang bersangkutan dan sikapnya tetap saja tidak berubah, maka pimpinannya harus melaporkan hal itu ke dinas terkait untuk segera ditindak lanjuti," imbuh Sobri.

Masih kata Sobri, ketika hal tersebut sudah dilaporkan ke dinas dan dinas langsung menindak lanjutinya, maka pegawai malas tersebut akan menerima sangsi atas perbuatan malasnya. "Dengan demikian, saya berharap agar pegawai malas yang menjadi keluhan masyarakat itu dapat segera berubah tanpa harus menerima sangsi terlebih dahulu," tandasnya.

Sementara Camat Krui Selatan, Ahmad Dasir, S.Pd., menjelaskan dirinya membenarkan jika sampai saat ini ada pegawai yang jarang masuk tanpa keterangan yang jelas yaitu Adipatidatu Mahendri, S.Sos., M.Si., yang menjabat Kasi Kemasyarakatan. Menurut Dasir, teguran lisan sudah beberapa kali dilakukannya, namun tetap saja kelakuan buruk Kasi Kemasyarakatan tersebut tidak berubah. "Kalau dulunya dia tidak masuk ada keterangannya karena dia sempat mengalami kecelakaan dan ada surat keterangan dari dokter, namun kalau sekarang dia tidak masuk tanpa keterangan," ungkap Dasir.

Dasir menjelaskan pihaknya belum berani untuk melakukan teguran surat resmi karena belum dilakukannya pengukuhan oleh Pj. Bupati, namun jika pengukuhan pegawai Pesisir Barat telah dilakukan dan kelakuan pegawai malasnya tidak juga berubah, maka dirinya akan langsung mengambil langkah tegas sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 yaitu 5 hari tidak masuk tanpa keterangan tahap pertama dilakukan teguran lisan, 10 hari teguran tertulis, 15 hari ditunda untuk kenaikan gaji berkala, 25 hari diturunkan pangkat satu tingkat, dan jika selama 46 hari tetap saja tidak masuk maka sangsinya di pecat. "Tapi saya berani memberlakukan PP tersebut setelah dilakukan pengukuhan sebagai pegawai Pesisir Barat," tutup Dasir. (nov)

Tidak ada komentar