HEADLINE

Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Oleh Residivis Kambuhan

Pesisir Barat - Yurizon Nur alias Icoy (32) warga Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat (KPB), kembali diamankan satuan Reskrim Polsek Pesisir Tengah.

Residivis kambuhan yang telah ketiga kalinya masuk bui itu, diciduk dikediamannya, Minggu (16/6), karena terbukti telah memaksa dua pasangan remaja di bawah umur, yang masih duduk dibangku kelas VIII salah satu sekolah menengah di Pesisir Tengah itu melakukan hubungan intim saat berpacaran di pantai Pekon Walur, serta selanjutnya melakukan pemerasan kepada kedua korban.

Ilustrasi Pencabulan
Kapolsek Pesisir Tengah, AKP. Hamzah, mendampingi Kapolres Lambar, AKPB. Abdul Karim Tarigan, melalui Kanit Reskrim Ipda. Hairil Anwar, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (18/6), memaparkan kedua korban masing-masing RJ (15) dan kekasihnya RP (16), melaporkan kejadian yang menimpa keduanya pada Senin(13/5) lalu itu. "Kronologisnya, keduanya tengah bersantai di pantai sambil menunggu teman-temannya, dan pelaku datang lalu memaki-maki keduanya, setelah itu pelaku mengancam akan membawa ke rumah peratin, jika tidak menuruti permintaannya," papar Hairil.

Setelah itu, lanjut ceritanya, kedua korban di bawa ke semak-semak, pelaku memaksa RJ untuk membuka celana dalamnya, dan meminta RJ untuk mengangkat roknya selanjutnya pelaku dengan menggunakan ponselnya merekam kemaluan korban.

Setelah itu, kata Hairil, pelaku meminta RP untuk membuka celana dalamnya, selanjutnya RJ dipaksa untuk mengulum kemaluan kekasihnya RP, kejadian tersebut juga masih direkam menggunakan kamera ponselnya. "Namun saat pelaku meminta keduanya untuk berhubungan badan, kedua korban menolak. Sembari memberikan ancaman-ancaman pelaku meminta keduanya menyerahkan ponsel dan uang, dan dari keterangan korban pelaku mengambil ponsel merk Nokia, uang Rp20 ribu dan celana dalam milik RP," jelasnya.

Beberapa hari kemudian, lanjut dia, korban menemui pelaku dan meminta untuk menyerahkan rekaman keduanya, namun pelaku justru balik mengancam. Korban yang merasa tertekan dan khawatir rekaman video tersebut menyebar akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpa kepada pihak kepolisian, pada Minggu (16/6) sekitar pukul 20.00 Wib.  "Tidak lama kita menerima laporan pelaku langsung kita jemput dari kediamannya," imbuh Hairil.

Sementara, pelaku dan barang bukti (bb) berupa rekaman video,  kini diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni perbuatan perlindungan anak, memaksa orang melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, pasal 82 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta dijerat pasal pemerasan 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Pelaku merupakan seorang residivis, dimana sudah tiga kali diamankan dengan perbuatan yang sama, yakni pemerasan pada tahun 2009, 2011 dan terakhir kejadian yang menimpa kedua korban kemarin itu," pungkasnya. (nov)

1 komentar: