HEADLINE

Masyarakat Wajib Ikut Mengawasi Pembangunan

PESISIR BARAT-Dalam suatu pembangunan yang anggaran dananya bersumber dari pemerintah. Maka wajib hukumnya masyarakat untuk ikut serta melakukan pengawasan dalam pembangunan tersebut mulai dari awal hingga selesainya pembangunan, demi tercapainya suatu pembangunan yang maksimal dan dalam suatu pembangunan harus lebih transfaran terhadap masyarakat, agar lapisan masyarakat dapat paham siapa yang mengerjakan, berapa anggaran dana yang dikucurkan, dan apa yang akan dibangunkan.

Demikian dijelaskan Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Nurzaman, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Sabtu (1/6), bahwa kini banyak terjadinya pembangunan-pembangunan yang dikerjakan dengan tidak maksimal. Akibatnya hasil dari pembangunan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan, utamanya terhadap kualitasnya yang dipastikan tidak akan bertahan lama. "Maka dari itu, untuk tercapainya suatu pembangunan yang maksimal, maka didalamnya ada peran masyarakat yang bertugas mengawasi," terang Nurzaman.

Menurut sosok yang akrab disapa Cak Nur ini, cukup banyak pembangunan-pembangunan yang hanya dijadikan pihak rekanan atau pelaku pembangunannya sebagai lahan untuk mencari untung yang lebih tanpa menghiraukan dengan pembangunannya maksimal apakah hasilnya dapat bertahan lama atau tidak. Tentu pembangunan yang menggunakan cara tersebut adalah cara yang dapat merugikan banyak pihak, tak terkecuali masyarakat yang akan menikmati manfaat dari suatu pembangunan. "Pada dasarnya dilakukannya suatu pembangunan yang anggaran dananya bersumber dari pemerintah, manfaatnya tidak lain untuk masyarakat. Dengan demikian jika pembangunannya asal-asalan, maka yang akan sangat dirugikan adalah masyarakatnya," lanjut Cak Nur.

Masih kata Cak Nur, ketika masyarakat menemukan suatu pembangunan yang mungkin dianggap janggal dan tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB), maka pihaknya menghimbau agar masyarakat segera melaporkannya ke pihak terkait agar pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan yang asal-asalan tersebut mendapat sangsi. "Umumnya dana pembangunan yang dikucurkan pemerintah adalah jumlah dana yang di atas seratus juta. Artinya jika pembangunannya asal jadi saja, maka tidak menutup kemungkinan penyimpangan dananya juga besar," imbuh Cak Nur.

Cak Nur juga menghimbau agar pihak terkait juga dapat lebih tanggap ketika ada masyarakatnya yang melaporkan adanya pembangunan yang asal jadi dengan secepatnya menindak lanjuti laporan yang telah dimasukkan tersebut. "Jika tidak demikian tidak ada gunanya masyarakat capek-capek melaporkannya," tutup Cak Nur. (nov)

Tidak ada komentar