HEADLINE

Tambal Sulam Dinilai Justru Picu Lakalantas


Warta Lambar - Proyek perbaikan jalan di Jalur Lintas Barat (Jalinbar) Kecamatan Pesisir Tengah-Kecamatan Karyapenggawa Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan cara tambal sulam di sepanjang jalan itu menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas), karena sejak di lakukan pengerjaan proyek itu hingga kini belum di lakukan penimbunan oleh pihak rekanan. Meskipun jika prosedurnya terlebih dahulu dibiarkan untuk pemadatan lokasi yang akan di tambal, namun tidak hingga berhari-hari bahkan sudah lebih dari satu minggu tidak segera dilakukan penimbunan dengan aspal.

Hal tersebut dikatakan salah seorang warga Kecamatan Pesisir Tengah, Adjie, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (9/4), hingga kini dari Kecamatan Pesisir Tengah-Karyapenggawa sudah banyak pengendara yang mengalami kecelakaan saat berkendara melintasi jalan itu karena banyak lubang pengerjaan proyek tambal sulam itu yang belum ditimbun. Terutama siswa sekolah banyak yang jatuh saat berkendara. "Bukan hanya siswa sekolah saja, warga lainnya juga kerap terjatuh saat melintas terutama pada malam hari, karena tidak tahu ada lubang sehingga terjatuh. Jelas kondisi itu membuat warga tidak nyaman saat melintas karena khawatir akan terjatuh. Untuk itu diharapkan kepada pemkab melalui instansi terkait agar dapat segera melakukan koordinasi dengan pihak yang mengerjaan proyek tambal sulam ini agar dapat dilakukan penimbunan sesegera mungkin," jelasnya.

Adjie menjelaskan, bahwa jalan yang sudah digali serta tidak segera ditimbun dan dibiarkan selama beberapa hari itu memang sangat membahayakan para pengguna jalan, terutama pada malam hari. Dan seperti di Pekon Tebakak saja kerap terjadi lakalantas, hal tersebut tentu perlu adanya tidakan dari pihak terkait agar dapat segera dilakukan penimbunannya, karena sudah lebih dari satu minggu masih dibiarkan saja.

"Kami mendesak agar pihak Dinas Pekerjaan Umum (DPU) provinsi dan pihak rekanan yang melaksanakannya bertanggung jawab. Karena berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa yang bertanggung jawab masalah jalan itu adalah penyelenggara jalan, dalam hal ini adalah pemerintah pusat lewat kementerian pekerjaan umum, serta perwakilan di provinsi adalah dinas pekerjaan umum provinsi Lampung," ujarnya.

Terkait itu pihaknya berharap lubang galian di Jalinbar yang diperbaiki itu segera ditimbun dengan aspal sehingga tidak membahayakan pengguna jalan. Karena apabila penggalian badan jalan ini dibiarkan maka korban lakalantas akan semakin bertambah. "Kita sebagai warga tentunya mengharapkan segera dilakukan penimbunan, karena kitalah yang akan menikmati jalan itu dan memanfaatkannya," pungkasnya. (nov)

Tidak ada komentar