HEADLINE

Peratin Rataagung Harap Kantor Jaga TNBBS Dihuni


Warta Lambar - Kantor Penjagaan atau Pos Pengamanan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), yang berada di titik 49B perbatasan Pekon Rataagung Kecamatan Lemong Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan Kabupaten Kaur, perlu adanya penjagaan dari pihak-pihak terkait agar bisa memberikan rasa kenyamanan terhadap pengguna jalan yang melintas serta kepada warga setempat.

"Kantor yang dikhususkan untuk  Pospam TNBBS itu selama ini tidak pernah dijaga, sehingga diharapkan dari kami sebagai aparat pekon dan pelayan masyarakat kepada pihak TNBBS untuk bisa mengaktifkan kembali penjagaan di kantor yang saat ini tampak terbengkalai itu," harap Peratin Pekon Rataagung, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (9/4).

Lanjut Irwan, sebelumnya kantor tersebut memang ada petugas yang melakukan penjagaan, namun hanya bersifat sementara saja dan hingga saat ini penjagaan tidak pernah lagi terlihat. Padahal menurut informasi untuk penjagaan di kantor TNBBS itu sudah dianggarkan dana yang bertujuan para petugas untuk patroli dan melakukan pengamanan di wilayah dan perbatasan TNBBS.

"Jangan sampai petugas yang telah ditunjuk, hanya memakan gaji buta, orang TNBBS siapa tahu kerja dilapangan. Apa lagi mengingat saat ini sudah memasuki panen raya, banyak masyarakat yang khawatir dalam kondisi saat ini, banyak terjadi tindakan kejahatan, serta dalam program penanaman atau penghijauan sekiranya awasan dari pihak TNBBS cukup diharapkan," imbuh Irwan.

Terpisah, Kabid TNBBS Wilayah II, Lambar, Edi susanto, S.E., M.M., via ponselnya menyanggah bahwa di kantor atau pospam TNBBS yang ada di Pekon Rataagung Kecamatan Lemong tersebut tidak dijaga. Pihaknya menjelaskan bahwa pospam tersebut ada petugas yang merupakan masyarakat yang telah mendapatkan SK dari TNBBS.

"Kantor itu saat ini terus dijaga, bohong kalau tidak dijaga, karena ada masyarakat yang telah kami tunjuk, dan mereka mendapatkan honorer sebagai perwakilan dari polhut untuk membantu kami mengawasi wilayah serta perbatasan TNBBS," sanggah Edy.

Selain itu, untuk masyarakat yang telah ditunjuk sebagai petugas pengawasan di TNBBS wilayah II tepatnya di titik 49B, memang tidak selalu berada di kantor tersebut.

"Mereka tidak harus selalu standby di sana, mereka diwajibkan berkeliling di wilayah TNBBS, untuk melakukan pengawasan dan melaporkan ke pihak TNBBS, diharapkan juga kepada masyarakat sekitar perbatasan untuk bisa bekerjasama menjaga dan tidak merusak TNBBS itu," harapnya. (nov)

Tidak ada komentar