HEADLINE

Perkara Asusila Dikawal BKBPP dan LPA


Warta Lambar - Perkara asusila kepada anak dibawah umur, yang dilakukan Khairul Mukhtar (67), warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terhadap INA (7) Binti R terus dikawal Badan Keluarga Berancana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Lambar dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung.

Hal tersebut dijelaskan Kabid Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA), BKBPP Lambar, Berna, S.Sos., Kamis (11/4), bahwa sejak awal pihak korban asusila dibawah umur atas nama korban INA (7), sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya. Untuk meminta dukungan dan perlindungan terhadap korban dan keluarga, bahkan sebelum melaporkan pihak pelaku ke badan hukum yang ada di wilayah terjadinya asusila.

"Pihak korban sebelum melaporkan perbuatan bejat pelaku, ke Polsek Pesisir Tengah, paman korban mendatangi kami untuk meminta dukungan dan perlindungan," ungkap Berna.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan LPA Provinsi Lampung untuk melakukan pengawasan saat berjalannya proses hukum dalam perkara asusila terhadap anak dibawah umur. Bahkan beberapa waktu lalu, orang tua dan korban telah bertemu langsung dengan Wakil Ketua LPA, Zainudin, untuk membicarakan lebih lanjut perkara Asusila tersebut.

"Kita akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, mulai dari pelaporan ke polisi hingga proses persidangan digelar, sehingga pihak korban lebih aman dan puas dengan putusan sidang untuk hukuman yang pantas diterima si pelaku," tandas Berna.

Diketahui, Kasus asusila anak dibawah umur, yang dilakukan pelaku atas nama Khairul Mukhtar (67), warga Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah dengan korban bernama INA (7).  Pelaku melakukan asusila terhadap korban sebanyak empat kali selain itu, pelaku yang merupakan tetangga korban tersebut, juga diketahui melakukan coldo (colek doang) dibagian alat kelamin dan payudara korban yang masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar (SD). Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2010 silam dan baru terungkap pada Sabtu (23/3) lalu.

"Pelaku saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Krui sejak Selasa (9/4), yang sebelumnya diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002  tentang  perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Kapolsek AKP. Hamzah, mendampingi Kapolres Lambar AKBP. Abdul Karim Tarigan. (nov)

Tidak ada komentar