HEADLINE

Pihak Rutan Masih Proses Pegawai Selingkuh

Warta Lambar - Kasus perselingkuhan yang digerebek warga Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Minggu (24/3), sekitar pukul 02.00 lalu, yaitu Yesi Fransiska (32) dengan Edi Heryanto (47). Yang keduanya berstatus PNS di dua Rutan yang berbeda, saat ini masih terus dilakukan proses lebih lanjut.

Dikonfirmasi Kepala Rutan Krui, Waridi, S.Sos., M.H., Senin (25/3), diruang kerjanya membenarkan bahwa salah satu staf Rutan Krui bernama Yesi Fransiska, yang ditempatkan dibagian registrasi berstatus PNS saat ini tengah tersandung kasus perselingkuhan. “Kasus dugaan perselingkuhan saat ini tengah dilakukan BAP terhadap Yesi Fransiska (32), namun secara lisan sudah kita laporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, kemarin (Minggu 24/3),” katanya.

Sedangkan, lanjut Waridi, mengenai Edi Heryanto (47), merupakan bukan kewenangan Rutan Krui, karena sejak awal Februari lalu, pegawai atas nama Edi Heryanto bukan lagi tercatat sebagai pegawai di Rutan Krui, melainkan sudah menjabat Pegawai Lapas Waykanan. “Kita hanya menangani BAP atas nama Yesi Fransiska, sedangkan Edi Heryanto tidak,” jelasnya.

Terkait pemindahan Edi Heryanto dari Rutan Krui, ke Lapas Waykanan, salah satunya merupakan atas permintaan para pegawai Rutan Krui serta permintaan suami dari Yesi Fransiska. “Pemindahan Edi Heryanto ke Lapas Waykanan, salah satunya alasannya karena sudah sejak lama perselingkuhan keduanya telah meresahkan pegawai rutan yang lain, terlebih terhadap rumah tangga dari Yesi Fransiska,” lanjutnya.

Untuk saat ini, lanjut Waridi, kasus tersebut masih tahap BAP, dan kesimpulan untuk sangsi atas pelanggaran yang menyebabkan tercorengnya suatu instansi, sepenuhnya diserahkan kepada Kemenkumham. “Secepatnya kita akan melaporkan hal ini, ke Kanwil Provinsi dan Pusat, yang jelas saat ini kita masih lakukan BAP, untuk sangsi dan adminstrasi pelanggaran sepenuhnya bukan wewenang kita,” ujar Waridi.

Sementara, Pjs Kapolsek Pesisir Tengah, Ipda. Suhairi, mendampingi Kapolres, AKBP. Abdul Karim Tarigan, menyampaikan, bahwa untuk saat ini masih terus dilakukan proses pengembangan kasus dugaan perselingkuhan yang mengarah ke kasus perzinaan yang dilakukan pegawai dan eks pegawai Rutan Krui yaitu atas nama Yesi Fransiska (32), warga Gang Perintis Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah merupakan salah satu pegawai Rutan Krui dengan pasangannya yaitu Edi Heryanto (47), warga Pasarmulia Kelurahan Pasarkrui Kecamatan Pesisir Tengah, yang merupakan mantan pegawai Rutan Krui, yang saat ini telah bertugas di Lapas Waykanan.

“Saat ini masih terus diproses, dan pihak Polsek Pesisir Tengah juga telah menerima laporan secara resmi dari pihak suami Yesi Fransiska, terkait dugaan perzinaan yang dilakukan keduanya,” imbuh Suhairi.

Keduanya, lanjut Suhairi, dari hasil sementara, pihak Edi Heryanto telah mengakui perbuatannya, sedangkan Yesi Fransiska belum mengakui perbuatannya. Untuk Barang Bukti (BB) yang disita yaitu, celana dalam keduanya, handuk, sperai, dan ponsel yang didalamnya berisikan pesan singkat dari Yesi Fransika. “Meskipun salah satunya tidak mengakui, terlihat dari BB yang diamankan, terdapat beberapa bercak putih yang diduga sperma dari keduanya, dan itupun kita masih lakukan visum untuk bukti yang lebih otentik,” jelasnya.

Masih kata Suhairi, kedua pasangan selingkuh tersebut akan dikenakan Pasal 284 tentang Perzinaan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan penjara. “Namun untuk masalah ini kita masih akan koordinasikan dengan pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Liwa Di Krui, apakah keduanya bisa diberikan keringanan, mengingat keduanya merupakan berasal dari instansi yang berbeda,” tutup Suhairi. (nov)

Tidak ada komentar