HEADLINE

Dua Tersangka Perampok Nasabah Diringkus



Petugas Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dipimpin langsung Kapolsek AKP Azizal Fikri, SE membekuk dua dari empat tersangka pelaku perampokan uang nasabah Bank BRI Unit Krui sebesbar Rp10 juta di depan RM Biaro Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (7/11). Selama tiga jam pengejaran, akhirnya polisi membekuk kedua tersangka sekitar pukul 16.30 di Wayhalami, Lemong.

Kapolsek mendampingi Kapolres AKBP Abdul Karim Tarigan, ketika dikonfirmasi wartawan koran ini, Kamis (7/11), menjelaskan, wilayah hukum Polsek Pesisir Tengah (termasuk Kecamatan Krui Selatan, Waykrui, Karyapenggawa) langsung bisa dikuasai pihaknya dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku perampokan pencurian yang korban merupakan salah satu nasabah atas nama Amar Hakim, warga Pekon Balaikencana Krui Selatan.

Dikatakan, setelah menerima laporan sekitar 15 menit dari kejadian, anggota langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) mengarah utara (Bengkulu, red). Pasalnya, menurut korban dan saksi pelaku menggunakan kendaraan roda dua jenis Jupiter MX arah Bengkulu. Dengan demikian petugaspun langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Pesisir Utara mengantisipasinya.

“Dalam pengejaran kami mendapatkan informasi salah, bahwa kendaran yang mereka gunakan berwarna hijau meski sebenarnya berwarna biru. Kebetulan anggota Polres sedang melakukan razia rutin di daerah Kayu Lada, Jalinbar. Disana keempat pelaku sempat terkena razia namun karena satlantas mendapat informasi motor pelaku berwarna hijau, sehingga pelaku sempat lolos,” kata Fikri.

Lanjut Fikri, anggotanya tidak putus asa dengan terus melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya mengikuti jalan buntu karena mengarah ke penggilingan batu Subanus dan terjebak alat berat yang menghadang jalan. Panik, kedua motor yang digunakan empat pelaku yang saling berboncengan tersebut pun ditinggalkan. Dua pelaku ke arah kanan jalan dan sianya berlari terpisah ke kiri jalan. Dan petugas pun terpaksa melepaskan tembakan peringatan agar pelaku tak melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

Akhirnya, dua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Kedua pelaku tersebut, masing-masing Kodriansyah bin Husin Effendi (26) dan Yusron din Ibnu (21), warga Lgk. II RT 006 No. 4 dan Lgk. IV RT 008 No. 092 Kelurahan Kutaraya Kayuagung OKI. Diperoleh penejalasan juga, keempat pelaku dalam perjalanan dari Jakarta ke OKI. Pelaku juga mengaku baru pertama kali memasuki daerah Krui.

“Barang bukti yang ada berupa dua unit kendaraan jenis yamaha Jupiter MX, Empat SIM yang merupakan milik empat pelaku, dua unit ponsel dan uang sebanyak Rp7,7 juta. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat) dengan masa hukuman maksimal sembilan tahun kurungan. Kami juga menghimbau nasabah agar berhati-hati. Karena keteledoran membuat kesempatan pelaku bertindak kejahatan. Jika ingin melakukan penarikan tunai dihimbau meminta aparat untuk melakukan pengawalan. Itu memang sudah tugas dan kewajiban kepolisian,” pungkas Fikri. (aga)

1 komentar:

  1. jaman skg susah cr kerja...
    jdnyaa sebaagian org memutuskan merampok jalan yg terakhir

    BalasHapus