PKS Target Kumpulkan 10 Ribu KTA
Bandarlampung, WL- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung menargetkan terkumpulnya 10 ribu Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai salah satu syarat pendaftaran partai politik. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu, parpol harus mengumpulkan sebanyak 1/1000 jumlah penduduk di tiap Kabupaten/Kota.
“10 ribu KTA seLampung itu sudah dengan skema 10% lebih besar dari ketentuan UU," jelas Sekretaris Umum DPW PKS Lampung Murdiansyah Mulkan.
Menurut Murdiansyah, hal ini untuk mengantisipasi mekanisme sampling, jika terjadi kerusakan dan sejenisnya. Karena batas waktu penyerahan seluruh syarat ke KPU adalah tanggal 7 September 2012, maka DPP PKS mensyaratkan seluruh kelengkapan masuk ke KPUD dan DPP PKS tanggal 5 September.
"Waktunya memang sudah mepet sekali. Sekalipun kami juga mendapat info adanya perpanjangan waktu bagi parpol-parpol parlemen, termasuk PKS, namun kami akan memenuhi syarat verifikasi tepat waktu," jelas Murdi.
Optimisme itu, menurut Murdi, karena 30 ribu kader beserta struktur PKS Lampung hingga ranting (kelurahan) sudah terlatih untuk dimobilisasi.
"Insyaallah mereka siap menyukseskan verifikasi," ungkap Murdi.
Diketahui, Surat Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-X/2012 tentang Pembatalan Syarat Ambang Batas Perolehan Suara khususnya perihal syarat pendaftaran parpol mensyaratkan seluruh parpol calon peserta pemilu harus diverifikasi. Syarat tersebut di antaranya adalah ketersediaan rekening di tingkat Kabupaten/Kota serta persyaratan jumlah KTA. (len)
Tidak ada komentar