HEADLINE

1 dari 4 Tersangka Hipnotis Residivis

Pesisir Tengah, WL-Petugas Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus menyelidiki latar belakang para pelaku pencurian yang beraksi di siang bolong di Pekon Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabuptaten Lampung Barat (Lambar), Senin (6/2) sekitar 10.00.

Hasilnya diketahui, satu dari empat tersangka pencurian dengan modus operandi (MO) menghipnotis korban tampaknya spesialis pelaku pencurian dengan modus yang sama. Sebab, dikatahui salah satu dari empat tersangka tersebut adalh residivis, baru beberapa bulan keluar dari mejalani hukuman yang divonis pengadilan selama tujuh bulan karena terjerat kasus yang sama .
Demikian ditandaskan Kapolsek AKP. Azizal Fikri, S.E., mendampingi Kapolres AKBP Tatar Nugroho, S.Ik., S.H., per ponsel, Selasa (7/2). Dikatakan ciri-ciri residivis tersebut, yaitu badan agak gemuk dan berkumis. “Dia baru keluar dari penjara karena kasus yang sama,” ungkap Azizal.

Sebagaimana diketahui, polsek setempat bekerja sama dengan Polsek Pesisir Selatan berhasil membekuk empat tersangka pencurian dengan cara hipnotis, Senin (6/2) sekitar pukul 10.00. Keempat terduga merupakan warga Bandarlampung, yaitu Suhadi (37), Ahmad Syukur (27), Wahyu Tri Suseno (22), dan Slamet Riyadi (40).

Dikatakan Azizal, kronologi kejadian bermula saat keempat tersangka yang menggunakan mobil jenis Daihatsu Xenia warna abu-abu Nopol BE2036CL berpura-pura bertanya kepada korban Rohayu binti M. Yakub Sukur (60) warga Pekon Kampungjawa, untuk mencari tukang urut kemudian korban diminta untuk masuk ke dalam mobil untuk melihat kaki dari salah satu tersangka yang bengkak. Setelah memeriksa kaki salah satu tersangka yang bengkak Rohayu diajak berbincang sejenak dan korban langsung turun dari mobil. Korban sebelumnya tidak mengetahui jika kalung mas miliknya sudah raib digondol keempat tersangka, sadar barang berharga miliknya telah dicuri korban langsung melapor ke polsek setempat.

Azizal menjelaskan setelah menerima laporan pihaknya langsung menghubungi Polsek Pesisir Selatan untuk segera melakukan penangkapan, mengingat keempat tersangka yang kabur menggunakan mobil itu diperkirakan sudah memasuki wilayah hukum Polsek Pesisir Selatan. Singkatnya, keempat tersangka berhasil ditangkap anggota oleh Polsek Pesisir Selatan. Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan adalah kalung mas 20Gram 24Karat, liontin mas 2,5Gram 22Karat dan satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia.

Keempat tersangka nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Keempatnya terjerat Pasal 363 dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Keempat tersangka berhasil ditangkap di Polsek Pesisir Selatan tanpa perlawanan,” pungkas Azizal. (nov)

Tidak ada komentar