HEADLINE

Bandar Terancam 4 Tahun Penjara

Bandarlampung, WL - Ketika tengah asyik menghisap sabu, Meiki Catunus (29), seorang bandar narkoba ditangkap di dalam rumahnya di Jl. Pembangunan No. 12 Waydadi Sukarame Kota Bandarlampung oleh petugas Satuan Narkoba, Selasa (1/11). Tersangka yang ditangkap terduduk sambil menghisap sabu dan saat digeledah di lemari pakaiannya ditemukan sekitar 1Kg ganja dan dua paket kecil sabu dibungkus kantong plastik.

Kasat Narkoba Kompol Sunaryoto mengatakan berdasarkan laporan warga rumah tersangka sering didatangi orang tidak dikenal dan ketika mereka berkumpul seringkali sampai pagi baru bubar. Selain itu tercium bau ganja berasal dari rumah tersangka. "Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan sembilan paket ganja seberat 1Kg dan dua paket kecil sabu di dalam lemari kamar rumah tersangka. Akibat perbuatannya tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Bandarlampung bakal dijerat pasal 114 UU No. 35/29 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara," kata Sunaryoto. (len)

Rabu, 02 November 2011

Tidak ada komentar