HEADLINE

Komisi A Usut Pelanggaran Izin BTS

Bandarlampung, WL - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Barlian Mansyur, Pemkot mengusut tuntas kasus indikasi pelanggaran izin tower atau base tranciever station (BTS) yang dilakukan sejumlah provider ‘nakal’ di kota tersebut.

Menurut Barlian sejak awal pihaknya mengendus indikasi pelanggaran izin BTS tersebut dan pihak provider terkesan berbelit-belit dalam menunjukkan bukti izin yang dimiliki dan dianggap telah melecehkan kewenangan Pemkot itu.

“Sudah saatnya pemkot menebang semua tower atau BTS yang bermasalah, tanpa terkecuali,” tegas kader Partai Golkar itu saat ditemui di ruang komisi, Senin (1/11).

Menurutnya, Pemkot harus melakukan verifikasi terkait izin seluruh tower yang telah dikeluarkan, utamanya penerbitan Izin Pendahuluan Membangun (IPM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT. Telkomsel yang diduga bermasalah. “Harus dikaji ulang. Selain itu, harus dicek siapa yang mengeluarkan izin. Sehingga selain untuk memastikan bermasalah tidaknya izin tersebut. Juga harus ada sanksi administrasi bagi pegawai yang terbukti mengeluarkan izin bermasalah,” katanya.

Senada dikatakan anggota komisi A lainnya, Ferry Frisal Farinusa. Menurutnya kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab, dengan adanya temuan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) tidak menutup kemungkinan kalau provider lainnya juga memiliki izin yang tidak sesuai ketentuan. Kasus tersebut sangat merugikan sumber pendapatan daerah. ”Izin Keterangan Rencana Kota (IKRK) bisa terbit pada hari libur kerja, dan terbitnya IMB melebihi ketentuan enam bulan dari terbitnya IPM sebelumnya, bertentangan dengan Perda No. 2/2007 tentang Bangunan.

“Masalah PT. Telkomsel itu, jelas mengundang pertanyaan. Siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggungjawab. Makanya harus dilakukan kajian ulang,” tambahnya.

Tapi yang jelas, tandas Ferry, jika ternyata ditemukan kesalahan atas sejumlah izin tersebut, maka diharuskan untuk memperbaharui izin terbaru kembali. Tidak ada alasan bagi provider, kalau terbukti izin bermasalah, maka pihak Telkomsel harus memperbaharui izinnya kembali,” kata dia.

Ferry juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak Telkomsel. Guna diminta membawa surat izin asli atas 32 izin tower dan enam unit monopol milik Telkomsel. “Kita akan panggil lagi, kali ini kita minta pihak Telkomsel dapat menunjukan surat izin aslinya. Sehingga kebenaran dapat terkuak. Yang jelas peraturan harus ditegakan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPMP Nizom Ansori, menyatakan adanya pernyataan keberatan dari pihak Telkomsel dan kembali mempertanyakan ke BPMP atas sejumlah izin yang dimiliki pihak Telkomsel. Sikap Telkomsel jelas terkesan nyeleneh. “Pemkot tetap mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini dan harus ditegakkan, BPMP tidak mempertimbangkan apakah saat itu izin yang mengeluarkan adalah Dinas Tata Kota atau BPMP. Yang jelas, jika seandainya ada kekeliruan Distako maka BPMP tetap akan melakukan peninjauan kembali,” ujarnya.

Nizom mengatakan, dari awal BPMP meminta pihak Telkomsel memberikan surat asli. Namun hingga saat ini belum terealisasi. Yang jelas kata dia, kalau yang menerbitkan pihak BPMP, maka bisa segera dilihat kepastian izinya asli atau tidak. tapi kalau yang mengeluarkan Distako dimasa lalu, bagaimana kita mau mengecek kebenaranya. jadi pihak Telkomsel tidak pernah mau menunjukan surat izin aslinya. “Kami minta pihak Telkomsel jangan malah menanyakan kembali kepada kami, masa prodak salah dibiarkan saja. Kita kan menegakkan aturan. Makanya akan dilakukan kajian ulang,” ujarnya. (len)

Rabu, 02 November 2011

Tidak ada komentar