UPT Disdik Bantah Kelola BSM
Waytenong, WL - Terkait desas-desus jika Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Disdik) Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang dikabarkan bahwa dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk 407 siswa yang tersebar di Kecamatan Waytenong dan Airhitam dikelola pihak UPT Disdik.
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan desas-desus tersebut, Bendahara UPT Disdik Sudaryanto mendampingi Kepala UPT Disdik Hartati, S.Pd, M.M., kepada Warta Lambar Senin (17/10) membantah dugaan tersebut. Menurutnya dana sebesar Rp360 ribu dipotong Rp9.900 untuk biaya transfer di kantor pos diambil langsung kepala seluruh sekolah dengan membawa surat kuasa dari walimurid tersebut. “Jadi kami tidak boleh untuk mengelola dana tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihak UPT Disdik juga membantah bahwa adanya dugaan pihaknya bakal mengelola BSM tersebut untuk dibelanjakan pakaian dan alat tulis termasuk tas sekolah. Pihak mengerti dengan juklak juknis pembagian BSM tersebut harus berupa uang tanpa terkecuali. “Jadi jika kami membelanjakan uang tersebut membeli alat sekolah dan kemudian dibagikan kepada siwa itu sudah menyalahi,” tambahnya.
Lanjutnya, selain pihaknya tidak mengetahui prihal pengelolaan dan tersebut, selain BSM dana bantuan untuk siswa lainnya pihak Upt-Disdik tidak mngetahui hanya memberikan rekomendasi untuk mpencairan dan waktu dan saat pencairan pihaknya tidak mngetahui. “Jadi siapapun yang beranggapan seperti itu tidak benar,” tutupnya. (nop)
Selasa, 18 Oktober 2011
Ketika dikonfirmasi terkait dugaan desas-desus tersebut, Bendahara UPT Disdik Sudaryanto mendampingi Kepala UPT Disdik Hartati, S.Pd, M.M., kepada Warta Lambar Senin (17/10) membantah dugaan tersebut. Menurutnya dana sebesar Rp360 ribu dipotong Rp9.900 untuk biaya transfer di kantor pos diambil langsung kepala seluruh sekolah dengan membawa surat kuasa dari walimurid tersebut. “Jadi kami tidak boleh untuk mengelola dana tersebut,” ujarnya.
Ditambahkannya, pihak UPT Disdik juga membantah bahwa adanya dugaan pihaknya bakal mengelola BSM tersebut untuk dibelanjakan pakaian dan alat tulis termasuk tas sekolah. Pihak mengerti dengan juklak juknis pembagian BSM tersebut harus berupa uang tanpa terkecuali. “Jadi jika kami membelanjakan uang tersebut membeli alat sekolah dan kemudian dibagikan kepada siwa itu sudah menyalahi,” tambahnya.
Lanjutnya, selain pihaknya tidak mengetahui prihal pengelolaan dan tersebut, selain BSM dana bantuan untuk siswa lainnya pihak Upt-Disdik tidak mngetahui hanya memberikan rekomendasi untuk mpencairan dan waktu dan saat pencairan pihaknya tidak mngetahui. “Jadi siapapun yang beranggapan seperti itu tidak benar,” tutupnya. (nop)
Selasa, 18 Oktober 2011
Tidak ada komentar