HEADLINE

Disdik Bakal Telusuri Kasus Mukhlis

Pesisir Utara, WL - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bakal telusuri kasus oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mukhlis di SDN Pekon Walur Kecamatan Pesisir Utara, terkait prilakunya yang telah menilap uang tabungan muridnya pada tahun 2010 lalu senilai Rp12 juta.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Akim, S.Pd., mendampingi Kadisdik Drs. Nukman, MM., kepada Warta Lambar, Senin (10/10), mengatakan pihaknya bakal telusuri prilaku Mukhlis yang menilap uang tabungan muridnya. Mukhlis juga telah mencoreng nama baik sekolahnya. “Kami akan menelusurinya dulu, akan memanggilnya untuk diperiksa,” kata Akim.

Masih kata Akim, pihaknya cukup terkejut dan baru mengetahui hal itu setelah diangkat di media. Namun pihaknya juga akan berupaya agar hal tersebut dapat segera diselesaikan. “Kami baru tahu hal itu,” tutup Akim.

Menurut Penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geshindo, Ali Arda, tindakan seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mukhlis yang bertugas di SDN Pekon Walur diindikasikan melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Itu karena Mukhlis disinyalir menilap tabungan muridnya Rp12 juta.

Tindakan Mukhlis yang cukup merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik PNS, utamanya sekolah yang diduga menilap uang tabungan muridnya pada tahun 2010 lalu diindikasikan masuk ke ranah pidana. “Perbuatan tersebut sudah jelas sangat merugikan beberapa pihak, dan setelah para murid naik kelas seharusnya uang tabungan itu diserahkan kepada murid bukan untuk dimakan,” ungkap Ali.

Sebab itu, Ali menganjurkan para walimurid yang merasa dirugikan segera melapor ke pihak berwajib. Itu dimaksudkan agar guru tersebut dapat segera diproses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ali juga menegaskan kepsek sekolah agar dapat memberikan penjelasan terhadap perbuatan oknum guru tersebut. Ali berharap pihak berwajib dapat segera tanggap dengan perkara itu yang memakan uang tabungan murid sebesar Rp12 juta dari 18 murid. “Kepada pihak berwajib kami harap agar dapat tanggap dengan hal itu, supaya perbuatan yang cukup merugikan banyak pihak itu tidak terulang lagi,” pungkas Ali.  (nov)

Selasa, 11 Oktober 2011
*)

Tidak ada komentar