HEADLINE

Sanksi Berat Bagi Bus Pelanggar Tarif

Jum'at, 09 September 2011

Bandarlampung, WL - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung sudah menyiapkan draft peraturan daerah (perda) ihwal pelanggaran tarif. Kepala Dinas Eman Hendrawan, mengungkapkan pihaknya siap menyerahkan draft dimaksud untuk dibahas bersama di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Kami sudah siapkan draftnya. Kalau memang DPRD bisa memrosesnya pada 2012, kami akan ikuti," ungkap Eman, Kamis (8/9).

Di sisi lain, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bina Sarana Operasi Transportasi (BSOT) Dishub, Rachmat Susilo, menjelaskan masih merekapitulasi jumlah pelanggaran tarif selama arus mudik dan balik 2011. "Sampai H+3, ada 24 pelanggaran tarif yang ketahuan berdasarkan hasil operasi kami. Itu di luar dari laporan masyarakat. Kami masih melakukan rekapitulasi untuk mendata laporan dari masyarakat," papar Rachmat. Pelanggaran tarif, lanjut Rachmat, ada yang mencapai 40% dari tarif normal. Dishub bisa menjatuhkan sanksi terberat berupa pelarangan izin operasional atau pengandangan kendaraan. (len)

Tidak ada komentar