HEADLINE

Aturan Dibuat Untuk Dilanggar ?

ATURAN, apapun namanya, apakah Undang-Undang, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Daerah (Perda), atau hanya kesepakatan yang telah dengan susah payah dibahas kemudian disahkan, seharusnya dijalankan dengan sepenuh hati dan tegas. Ini sekaligus membalikkan penilaian miring bahwa aturan dibuat untuk dilanggar, sebab bukan itu makna sebenarnya yang diinginkan. Bahwa aturan dibuat setelah mengakomodir kehendak rakyat dan kebutuhan regulasi tata pemerintahan ke depan, itu adalah hal pokok yang diharapkan. Lalu, ketika aturan yang telah dibuat dan disahkan tersebut dijalankan dan diapresiasi tinggi, itu memang seharusnya demikian.

Di daerah, termasuk di Kabupaten Lampung Barat (Lambar), peraturan yang telah disahkan itu harus dijalankan. Sebab, pengesahan sebuah Perda tidak hanya menguras waktu dan pemikiran eksekutif dan legislatif, tapi juga mengorbankan waktu dan sejumlah dana. Harapan dibuatnya sebuah Perda tentu untuk meregulasi tatanan pemerintahan di daerah tersebut selain memang dimaksudkan meningkatkan pundi-pundi penghasilan ke kas daerah. Tapi pertanyaannya, apakah Perda yang sudah dibuat dan disahkan itu dijalankan sepenuhnya. Sudahkah aturan yang dijalankan sepenuhnya itu berdampak positif bagi regulasi tata pemerintahan dan peningkatan kas daerah? Semua itu harus dicermati dengan seksama, baik out put maupun kendala yang dihadapi untuk produktifnya sebuah Perda.

Di Lambar, ada beberapa catatan atas keseriusan menjalankan aturan tersebut. Sebut saja Perda tentang sarang burung walet yang tidak jelas jumlahnya dan Perda penertiban hewan ternak, ternyata juga belum ada tanda-tanda keseriusan pemerintah menjalankannya. Buktinya, hewan ternak berkaki empat masih sering dijumpai (baca: diliarkan) di pekarangan-pekarangan, bahkan di lokasi fasilitas umum seperti menyebarang di jalan raya, berkeliaran di pasar dan objek-objek wisata. Selain merusak pemandangan, ekses lain yang ditimbulkan ternak diliarkan ini adalah menebar aroma tak sedap karena kotorannya berserakan dimana-mana. Ini juga harus diakui menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kriminal pencurian. Betapa tidak, pencuri yang tadinya hanya sekadar lewat, setelah melihat ternak tak bertuan diliarkan menjadi ingin memiliki alias mencurinya.

Bentuk aturan lain, setelah mempertimbangkan dampak negatifnya yang lebih besar, harus dikaji lagi pengadaan hiburan malam, ijin pesta pada malam hari. Pasalnya, perbuatan melawan hukum, semisal perkelahian menggunakan senjata tajam, faktanya sering ditemui saat digelar pesta. Kepolisian setempat tentu juga harus mencermati hal ini, sekaligus mempertimbangkan pemberian izinnya. Ini bukan mustahil akan menjadi salah satu tren anak muda ke depan jika tidak diantisipasi dini. Mencermati dampak negatifnya yang lebih besar ketimbang hal baiknya, kenapa harus ters diijinkan. Hal ini perlu kajian bersama oleh eleman yang ada, bukan hanya aparat kepolisian yang secara prosedural memberi izin keramaian, tapi juga oleh para tokoh dan alim ulama yang juga ikut mengawalnya.

Dari uraian-uraian terdahulu, artinya aturan yang telah dibuat dan disahkan itu harus dikawal ketat. Harus ada sanksi tegas sebagai pengikat agar pada saat menjalankannya tidak keluar dari koridor yang ada. Dan yang lebih penting tentu mengawasinya secara melekat (waskat) agar aturan yang telah dibuat dan diterapkan berguna serta produkatif, dan tentunya akan menambah pemasukan ke kas daerah bagi Perda yang secara ekonomis memang dibuat untuk itu. (*)

Tidak ada komentar