Polantas Balam Sosialisasi Light On
Rabu, 21 September 2011
Bandarlampung, WL - Satuan Polisi Lalulintas Polresta Bandarlampung menyosialisasikan light on (menyalakan lampu utama bagi sepeda motor di siang hari) kepada Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat (FKPM) se-Kota BandarLampung, Selasa (20/9).
Sasaran sosialisasi pemuda yang berada di 98 kelurahan yang digelar setiap malam. “Sosialisasi terhadap FKPM dilakukan di setiap kelurahan dilakukan setiap malam usai sholat maghrib,” terang Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Abdul Waras.
Menurut dia, sosialisasi dilakukan agar per 1 Oktober mendatang, saat mulai diberlakukannya light on, semua pengemudi motor sudah siap dan tidak kaget lagi. “Di samping itu, menjelang peringatan Hari Polantas 22 September, kami akan menggelar aksi simpatik dan sosialisasi light on kepada pengendara sepeda motor di jalan raya,” urai Abdul Waras.
Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, langsung ditilang atau dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sesuai Pasal 107 (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
Dalam kesempatan itu, Kompol Abdul Waras juga mengungkapkan jika di wilayah hukum Polresta sejak Januari-Agustus 2011 terjadi 249 kasus kecelakaan lalulintas dengan jumlah korban meninggal dunia 78 jiwa, meningkat dibanding tahun 2010.
Karena sejak Januari hingga Desember 2010 angka laka mencapai 426 dengan korban meninggal dunia mencapai 77 orang. "Padahal, tahun lalu dari Januari-Desember hanya ada 77 korban meninggal dunia," pungkas Abdul Waras. (lan)
Bandarlampung, WL - Satuan Polisi Lalulintas Polresta Bandarlampung menyosialisasikan light on (menyalakan lampu utama bagi sepeda motor di siang hari) kepada Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat (FKPM) se-Kota BandarLampung, Selasa (20/9).
Sasaran sosialisasi pemuda yang berada di 98 kelurahan yang digelar setiap malam. “Sosialisasi terhadap FKPM dilakukan di setiap kelurahan dilakukan setiap malam usai sholat maghrib,” terang Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Abdul Waras.
Menurut dia, sosialisasi dilakukan agar per 1 Oktober mendatang, saat mulai diberlakukannya light on, semua pengemudi motor sudah siap dan tidak kaget lagi. “Di samping itu, menjelang peringatan Hari Polantas 22 September, kami akan menggelar aksi simpatik dan sosialisasi light on kepada pengendara sepeda motor di jalan raya,” urai Abdul Waras.
Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, langsung ditilang atau dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sesuai Pasal 107 (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
Dalam kesempatan itu, Kompol Abdul Waras juga mengungkapkan jika di wilayah hukum Polresta sejak Januari-Agustus 2011 terjadi 249 kasus kecelakaan lalulintas dengan jumlah korban meninggal dunia 78 jiwa, meningkat dibanding tahun 2010.
Karena sejak Januari hingga Desember 2010 angka laka mencapai 426 dengan korban meninggal dunia mencapai 77 orang. "Padahal, tahun lalu dari Januari-Desember hanya ada 77 korban meninggal dunia," pungkas Abdul Waras. (lan)
Tidak ada komentar