HEADLINE

Pegawai Rutan Tertangkap Bawa Narkoba

Senin, 19 September 2011

Bandarlampung, WL - Petugas Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus AWF (32), seorang oknum PNS di lingkungan Rumah Tahanan Wayhui Kabupaten Lampung Selatan. Warga Jl. Korpri Gang Satria Waylunik, Panjang itu, ditangkap Sabtu (17/9) di daerah Perumahan Korpri, Sukarame,  Bandarlampung. “Tersangka kami amankan karena kedapatan membawa narkoba jenis putaw sebanyak satu paket. Penangkapan ini berkat laporan masyarakat. Kasus ini masih dalam pengembangan," terang Kasubnit Narkoba Polresta Bandarlampung Ipda Erlan, Minggu (18/9). Dijelaskan, dari pengembangan diketahui  barang tersebut diperoleh dari rekannya, Erw. "Tersangka mengaku membeli putaw seharga Rp5 juta dari Erw. Dia (AWF) mengaku sudah 12 tahun menggunakan putaw," imbuh Erlan.

Sementara, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Wayhui memastikan AWF adalah benar PNS di lingkungan Rutan Wayhui. Namun, selama menjadi staf Bagian Umum di rutan tersebut, dian dinilai tidak memiliki etos kerja yang baik. "Dia jarang masuk, mungkin anak mantan pejabat," ujar Jumadi, salah seorang petugas. Namun, dia enggan menjelaskan siapa pejabat yang dimaksud. Dikatakan, AWF pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis terkait kinerjanya yang buruk. Dia pun memastikan AWF memang sudah terindikasi terlibat narkoba. Di lingkungan rutan, AWF tidak mempunyai jabatan dan pekerjaannya sebagai staf umum tidak berhubungan dengan narapidana.  "Dia staf saja, tidak ada jabatan," ujarnya.

Jumadi berjanji akan memeriksa kebenaran informasi terkait AWF, oknum pegawai negeri sipil di lingkungan rutan yang diamankan kepolisian karena kedapatan membawa narkoba jenis putaw. "Kami belum tahu soal itu. Nanti akan saya cek dulu kebenarannya," ujar Jumadi. Namun, lanjut dia, bila terbukti kebenarannya, pihaknya memastikan oknum tersebut akan mendapat sanksi baik dari pihak rutan maupun Kanwil Kemenkum-HAM. "Pemecatan bisa dilakukan kalau unsur-unsur terpenuhi," tegasnya.

Humas Kanwil Kemenkum-HAM, Erwin Setiawan, mengaku belum mengetahui perihal AWF adalah oknum PNS PNS di lingkungan Rutan Wayhui yang kedapatan membawa putaw. "Saya belum tahu. Nanti akan kami cek dulu namanya. Apakah dia (AWF) CPNS atau PNS," ujar Erwin.

Menurut dia, perbedaan status CPNS atau PNS yang disandangnya bisa memengaruhi sanksi yang diterima. “Bila statusnya PNS dan terbukti, AWF akan dikenai sanksi administrasi sesuai P.P. 53 Tahun 2010 dan
bisa dipecat,” tukas Erwin.  Namun akan dilihat tuntutan jaksa terlebih dahulu, apakah di atas lima tahun. “Jika di atas lima tahun, bisa diusulkan pemecatan, karena keputusan (pemecatan) ada di Inspektorat Jenderal," ujarnya.

Sedangkan bila berstatus CPNS dan terbukti melakukan tindakan pidana, oknum tersebut dipastikan tidak bisa diangkat menjadi PNS. “Namun kami akan menunggu laporan kepolisian terkait terbukti atau tidaknya dia (Alvin) terjerat narkoba,” tandas Erwin.

Sementara, Karutan Wayhui Sugeng Irawan, mengatakan akan memberhentikan tidak hormat AWF. "Saya belum mendapat laporan secara langsung. Tapi bila benar, kami akan lakukan tindakan. Mungkin juga diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sugeng. (len)

Tidak ada komentar