HEADLINE

Kejari Arahkan Lapor Polisi

Jum'at, 23 September 2011

Balikbukit, WL - Warga Pemangku Agungraya Pekon Sukabumi Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung
Barat (Lambar), Masruri, mewakili tiga rekanya Makmuri, Tukimun, dan Kirmanto, melaporkan Jurutulis Saiful, Kamis (22/9), setelah diindikasikan terlibat permasalahan sertipikat yang sejak tahun 1996 tak  terealisasi.

Masruri melaporkan kekecewaa dirinya termasuk tiga rekanya terhadap Saiful yang pernah memungut dana sebesar Rp250 ribu pada tahun 2005, dan berjanji akan mengeluarkan sertipikat tersebut.

Pemungutan dana tersebut di luar dana admistrasi awal sebesar Rp300 ribu, akan tetapi hingga saat ini sertipikat tersebut tak terealisasi. “Saya ingin pelaku tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,”  jelasnya.

Akan tetapi laporan tersebut ditolak Kasi Pidana Umum (Pidum) Rio Syaputra. Sebab, menurut Rio msalah tersebut merupakan kasus penipuan dan yang berhak menanganinya adalah kepolsian. “Penanganan kasus itu merupakan kewenangan polisi,” jelasnya.

Ditambahkanya, soal ditolaknya laporan tersebut disebakan oknum yang melakukan pemungutan dimaksud pada saat si pelaku belum menjabat PNS dan hal tersebut bukan tindak pidana korupsi melainkan mutlak penipuan. “Itu belum dikatakan korupsi karena bukan dilakukan oleh oknum pejabat negara,” tambahnya.

Rio berharap pihak korban segera melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Lambar. “Saya berharap secepatnya permasalahan itu dilaporkan ke polres,” pungkasnya. (san)

Tidak ada komentar