HEADLINE

Tak Beri THR, Kirimi Saja Peti Mati!

Bandarlampung, WL - Rabu, 24 Agustus 2011

Berdasarkan UU No. 14/1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Tenaga Kerja, setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan dengan ketentuan dihitung masa kerjanya, yakni masa 12 bulan sampai 20 tahun diberikan THR satu bulan gaji. Sedangkan karyawan masa kerja d ibawah satu tahun dibayarkan secara proporsional. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak perusahaan yang belum memberikan hak karyawan tersebut secara utuh. Demikian dikatakan Agus, seorang buruh yang menetap di Panjang, Bandarlampung kepada wartawan, Selasa (23/8).

Menurutnya, pemberian THR itu bisa berupa barang setara uang.

Jadi, kata Agus, THR ini wajib. Bisa diberikan berupa barang namun harus sama nilainya dengan uang yang diberikan. Cuma selama ini perusahaan memberikannya berupa barang dan jauh dari jumlah yang semestinya. “Malah harapan kita agar THR itu dibayarkan secepatnya dan tak mesti menunggu tujuh hari sebelum Lebaran. Karyawanpun bisa mengingatkan instansinya jika ada yang tidak memberikan THR,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja terkesan menutup mata dengan adanya kejahatan THR. Dirinya mencontohkan, para penjaga malam di gudang-gudang perusahaan dan supir-supir ekspedisi belum mendapatkan perhatian serius dari dinas terkait. Sementara, Kadisnaker Kota Bandarlampung, Dhomiril Hakim, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, berharap tak ada perusahaan yang tega tak memberikan THR yang menjadi hak karyawannya. Itu sebabnya, pihaknya menilai pentingnya THR bagi karyawan, karena memang merupakan hak mereka sesuai yang diatur dalam undang-undang tenaga kerja. “THR juga akan sangat membantu pembiayaan keperluan karyawan dalam menyambut hari raya,” kata pria yang akrab disapa Panglima ini.

Ia juga mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Hal tersebut guna meminimalisir kejahatan THR di Kota Tapis Berseri itu. “Tak ada kejahatan THR. Sejauh ini belum ada laporan kami terus melakukan pengawasan,” tuturnya.

Disinggung mengenai mekanisme pemberian THR, dirinya mengatakan semua diserahkan ke perusahaan. Kendati demikian, pihaknya mengharapkan H-7 seluruh perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawannya. Kecuali memang ada kesepakatan antara karyawan dengan pengusaha. “Kalau ada perusahaan tidak memberikan THR pada karyawannya. laporkan saja pada saya, akan saya suruh bosnya untuk buat peti mati. Artinya dia mencari masalah dengan Disnaker,” tegasnya. (len)

Tidak ada komentar