HEADLINE

Pemkot Bandarlampung Prioritaskan Siswa Miskin

Bandarlampung, WL - 11 Juli 2011

Pemerintah Kota Bandarlampung akan memprioritaskan siswa miskin (keluarga belum mampu) pada saat Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPSB) Tahun Ajaran 2012-2013. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan, Sukarma Wijaya, saat hearing dengan komisi D DPRD setempat, Senin (11/07).
Menurut Sukarma, kebijakan tersebut dilakukan atas instruksi walikota. Selain membantu meringankan beban siswa miskin, program itu juga dimaksudkan menghindari penambahan kuota pada saat SPSB. "Diharapkan siswa miskin dapat terakomodir dan tidak ada lagi penambahan kuota. Sesuai kebijakan walikota, kuota untuk siswa miskin minimal 30%," kata Sukarma.

Sukarma mengatakan, pada saat kelulusan sekolah, pihaknya akan melakukan pendataan sedini mungkin kepada siswa yang kurang mampu. "Begitu kelulusan, kita akan data secepat mungkin, dari lulusan SD berapa, SMP dan SMA berapa. Jadi sisanya baru kita masukkan dari seleksi murni," katanya.

Kuota 30% itu, kata Sukarma, sifatnya relatif. Karena, tidak semua sekolah memiliki kemampuan keuangan yang sama. "Artinya boleh lebih dan boleh kurang. Jika sekolah mampu, bisa melebihi kuota. Jika tidak, bisa juga kurang dari kuota," kata Sukarma.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi D DPRD Bandarlampung, Jimmy Khomeini. Menurutnya, Dinas Pendidikan harus benar- benar tanggap akan hal itu. Karena, pemerintah kota punya tanggung jawab terhadap siswa yang kurang mampu. "Pemkot harus mengedepankan siswa miskin. Karena tidak sedikit diantara mereka yang memiliki prestasi cemerlang. Saya berharap pemkot dapat mengakomodir siswa miskin." kata Jimmy.

Diketahui, pada Tahun Ajaran (TA) 2011-2012 jumlah calon siswa yang mendaftar tingkat SMAN sebanyak 9.003 orang dan yang lulus 3.991 orang. Jimmy menambahkan, Program Bina Lingkungan harus berjalan sebagaimana mestinya. Dan pihak dinas harus segera memberi kepastian terhadap siswa miskin yang tidak terakomodir pada saat penerimaan siswa baru tahun ini.

Untuk siswa yang tidak lulus seleksi Penerimaan Siswa Baru (PSB), kemudian mengajukan pendaftaran kembali ke sekolah dekat dia berdomisili, sebanyak 930 anak dan yang mendaftar akan diverifikasi terlebih dahulu. Apakah dia benar-benar tidak mampu. Jika benar, dia berhak ditampung di sekolah tersebut.

Tapi jika tidak, Pemerintah Kota Bandarlampung tidak bisa menampung karena adanya keterbatasan Ruang Kelas dan keberatan dari pihak sekolah swasta

Hearing tersebut dihadiri ketua dan anggota komisi D, Dinas Pendidikan beserta sejumlah kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), dan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) se-Bandarlampung. (len)

Tidak ada komentar