Kepala KUA Waytenong Blunder
Waytenong, WL - 03 Juli 2011
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Kusnadi, S.Ag, bertindak blunder (keliru). Dia diduga kuat telah mengeluarkan surat nikah aspal (asli tapi palsu) atas nama Irvan Efendi bin Jailani-Saifu Yanti Hidayah binti Susanto.
Persoalanya, surat nikah dengan nomor 73/04/111/2011 yang telah dikeluarkannya, ternyata nama dan foto yang tertera di dalam surat nikah dimaksud tidak bersesuaian.
Pasalnya, surat nikah atas nama Irvan Efendi-Saifu Yanti dan foto yang sebelumnya adalah milik Saifu Yanti Hidayah diganti dengan foto orang lain bernama Erni, warga Kotabumi Lampung Utara, yang tidak lain istri kedua Irvan Efendi.
Dengan mengganti foto Saifu ini, maka seakan-akan pernikahan mereka resmi. Ironisnya, warga yang dinikahkannya bukan penduduk Waytenong melainkan warga Sekincau dan tanpa prosedur yang pas seperti surat rekomendasi dari KUA Sekincau.
Hal tersebut dijelaskan kerabat Saifu, Roni, ketika dikonfirmasi Warta Lambar, Sabtu (2/7). Menurut Roni, dengan adanya perbuatan tersebut pihaknya menganggap telah terjadi kerjasama antara oknum kepala KUA dengan Irvan Efendi. “Kalau tidak, mengapa dia berani mengeluarkan surat nikah aspal itu?” jelasnya.
Masih kata Roni, setelah kejadian tersebut pihaknya telah melakukan musyawarah keluarga, termasuk keluarga Irvan juga diundang. Ketika itu, tandas Roni, semua fakta tersebut diakui Irvan, bahwa dirinya sengaja mengganti foto dalam surat nikah itu agar pernikahannya dengan istri keduanya, Erni, dianggap sah menurut aturan pemerintah.
Namun ketika wartawan koran ini akan mengkonfirmasikan hal tersebut, pelaku telah pergi ke Jawa bersama istri mudanya setelah terlebih dulu menceraikan istri pertamanya.
Ditambahkan Roni, pihaknya merasa kecewa terhadap kinerja kepala KUA yang dianggap tidak profesional tersebut. “Seharusnya kepala KUA teliti, jangan sembarangan mengeluarkan surat nikah yang tidak jelas,” tambahnya.
Terpisah, Kusnadi mengatakan pihaknya hanya menjadi korban Irvan. Menurutnya pada waktu itu Irvan yang memang telah lama dikenalnya, meminta dirinya untuk memperbaharui surat nikah yang telah kusam dan pihaknya tidak tahu sebelumnya bila foto yang asli telah diganti. “Saya hanya membantu memperbaharui surat nikah, dan kalau itu memang benar maka pernikahan itu tidak sah,” pungkasnya. (san)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Kusnadi, S.Ag, bertindak blunder (keliru). Dia diduga kuat telah mengeluarkan surat nikah aspal (asli tapi palsu) atas nama Irvan Efendi bin Jailani-Saifu Yanti Hidayah binti Susanto.
Persoalanya, surat nikah dengan nomor 73/04/111/2011 yang telah dikeluarkannya, ternyata nama dan foto yang tertera di dalam surat nikah dimaksud tidak bersesuaian.
Pasalnya, surat nikah atas nama Irvan Efendi-Saifu Yanti dan foto yang sebelumnya adalah milik Saifu Yanti Hidayah diganti dengan foto orang lain bernama Erni, warga Kotabumi Lampung Utara, yang tidak lain istri kedua Irvan Efendi.
Dengan mengganti foto Saifu ini, maka seakan-akan pernikahan mereka resmi. Ironisnya, warga yang dinikahkannya bukan penduduk Waytenong melainkan warga Sekincau dan tanpa prosedur yang pas seperti surat rekomendasi dari KUA Sekincau.
Hal tersebut dijelaskan kerabat Saifu, Roni, ketika dikonfirmasi Warta Lambar, Sabtu (2/7). Menurut Roni, dengan adanya perbuatan tersebut pihaknya menganggap telah terjadi kerjasama antara oknum kepala KUA dengan Irvan Efendi. “Kalau tidak, mengapa dia berani mengeluarkan surat nikah aspal itu?” jelasnya.
Masih kata Roni, setelah kejadian tersebut pihaknya telah melakukan musyawarah keluarga, termasuk keluarga Irvan juga diundang. Ketika itu, tandas Roni, semua fakta tersebut diakui Irvan, bahwa dirinya sengaja mengganti foto dalam surat nikah itu agar pernikahannya dengan istri keduanya, Erni, dianggap sah menurut aturan pemerintah.
Namun ketika wartawan koran ini akan mengkonfirmasikan hal tersebut, pelaku telah pergi ke Jawa bersama istri mudanya setelah terlebih dulu menceraikan istri pertamanya.
Ditambahkan Roni, pihaknya merasa kecewa terhadap kinerja kepala KUA yang dianggap tidak profesional tersebut. “Seharusnya kepala KUA teliti, jangan sembarangan mengeluarkan surat nikah yang tidak jelas,” tambahnya.
Terpisah, Kusnadi mengatakan pihaknya hanya menjadi korban Irvan. Menurutnya pada waktu itu Irvan yang memang telah lama dikenalnya, meminta dirinya untuk memperbaharui surat nikah yang telah kusam dan pihaknya tidak tahu sebelumnya bila foto yang asli telah diganti. “Saya hanya membantu memperbaharui surat nikah, dan kalau itu memang benar maka pernikahan itu tidak sah,” pungkasnya. (san)
Tidak ada komentar