HEADLINE

Jual Buku, Guru Tak Diberi Jam Mengajar

Bandarlampung, WL - 04 Agustus 2011

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya, saat ditemui di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kamis (4/8), kembali menjawab terkait sekolah yang akan mengadakan sekolah sore terkait kebijakan walikota Herman HN.

“Sejauh ini baru ada satu sekolah yang mengadakan jam sekolah sore hari, yakni sekolah menengah atas (SMA) Negeri 12 Bandarlampung” ujar Sukarma. “Jika sekolah memang memungkinkan untuk tidak mengadakan jam belajar sore hari maka itu jauh lebih baik,” imbuhnya.

Terkait dilarangnya sekolah menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), kepada siswa di sekolah, Sukarma juga menegaskan bahwa siswa tidak diwajibkan membeli buku dari sekolah, karena menurutnya, buku yang dibutuhkan siswa tidak harus keluaran terbaru.

“Siswa boleh memiliki sumber dari manapun. Yang penting saat materi diberikan oleh guru, siswa dapat mengerti dan materi yang dia punya adalah sama dengan yang diberikan oleh guru,” tegasnya.

“Sedangkan jika masih ada sekolah-sekolah yang masih menjual buku-buku kepada siswanya, maka dengan berkoordinasi dengan Inspektorat, akan diberikan sanksi-sanksi, di antaranya tidak diberikan jam mengajar,” tukas Sukarma. (len)

Tidak ada komentar