HEADLINE

Diusulkan, Satu SPBU Untuk 5 Kecamatan

Pesisir Selatan, WL - 18 Juli 2011

Untuk tertib dan tidak terjadi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah pesisir seyogianya di 10 kecamatan pesisir Krui Lampung Barat (Lambar) di bagi menjadi dua kelompok. Ini disampaikan penggiat LSM Lembaga Informasi Publik (LIP) M. Mukarrom kepada Warta Lambar, Minggu (17/7).

Dikatakan, dari 10 kecamatan yang ada di pesisir itu terdapat dua SPBU. Demi menjaga agar tidak terjadi penimbunan, harus dibagi dua kelompok, satu SPBU lima kecamatan. Untuk Kecamatan Krui Selatan-Bengkunat Belimbing dilayani SPBU Bangunnegara. Sementara Kecamatan Pesisir Tengah-Lemong dilayani SPBU Menyancang. “Dengan demikian akan cukup teratur untuk terjadi penimbunan kecil.”

Sebab pengecer tidak dapat menggunakan kesempatan mengecor BBM berpindah-pindah. Pengurus SPBU 118 Yan, menyambut baik pembagian wilayah itu diwujudkan. Menurutnya, ini adalah satu solusi. Pihaknya, juga tidak kewalahan melayani banyaknya pengecor, karena dari 10 kecamatan yang ada semuanya harus dilayani.

Lanjut Yan, sesuai hasil hearing dengan DPRD Lambar dan surat no.510/369/1109/VII/2011 pengecoran dibatasi 50L/hari. Pengecoran dimulai pukul 10.00. Pengecor juga diharuskan membawa surat keterangan dari pratin yang menyatakan yang bersangkutan betul sebagai pengecer . Registrasi dan pendataan ulang paling lambat Selasa (19/7).

Harga tertinggi tingkat pengecer yang jaraknya kurang dari 20Km Rp5,5 ribu/Liter. Jika pengecer dari SPBU lebih dari 20Km Rp6 ribu/Liter. “Harga ini merupakan instruksi dari koperindag,” ucap Yan.

Untuk pembagian wilayah dan tertibnya pengecor, diharapkan instansi terkait ikut mengatur khususnya polres. “Melalaui polsek setempat dapat menempatkan personel secara dinas di SPBU tersebut,” tutup Mukarrom. (sul)

Tidak ada komentar