HEADLINE

Ditutup, Pendaftaran Calon Panwaskab Pemilukada

Balikbukit, WL

Bawaslu ternyata telah membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Kabupaten (Panawaskab) Pemilukada Kabupaten Lampung Barat (Lambar) 2012, Senin-Kamis (13-23/6).

Karena informasinya diumumkan melaui internet, panwaskab pengawal kesuksesan pemilukada Lambar hanya beberapa orang saja yang mengetahuinya dan mendaftar.

Pendaftaran langsung ke pusat ini, diyakini akan mampu meminimalisir praktik kolusi dan nepotisme serta steril dari pengaruh kelompok tertentu. Persyaratan tersebut harus diantarkan langsung ke Bawaslu atau dikirim via pos.

Dengan demikian diharapkan calon yang terseleksi juga akan memiliki kemampuan manajerial dan pengetahuan di bidang pengawasan sebagaimana keinginan lembaga itu sendiri.

Hingga hari terakhir pendaftaran, berkas yang melampirkan persyaratan dari Pengadilan Negeri (PN) Liwa hanya empat, yakni Erawansyah, S.Pd—Ketua PWI Perwakilan, A. Sater, SH—PNS di Dinas Pendidikan, Drs. Murjiono—PNS di Depag, dan Istariyah, S.Ag—ibu rumah tangga istri seorang camat.

Sekadar diketahui persyaratan menjadi anggota panwaskab Pemilukada Lambar ini, di antaranya WNI berusia minimal 35 tahun, memiliki integritas kepribadian yang jujur dan adil, berpengetahuan dan keahlian berkaitan dengan pengawasan, pendidikan minimal strata 1 (S-1), berdomisili di Lambar, mengajukan lamaran dan melampirkan fotokopi KTP, pasfoto terbaru 4x6 5 lembar, dan daftar riwayat hidup.

Selain itu akte kelahiran, surat pernyataan bermaterai Rp6 ribu berisikan tentang kesetiaan terhadap pancasila, UUd ‘45 dan cita-cita proklamai, tak pernah menjadi anggota parpol dalam jangka waktu lima tahun terakhir, dan tidak terikat jabatan politik, struktural, dan fungsinal dalam jabatan negeri (PNS).

Lainnya, bersedia bekerja penuh waktu, surat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan serta mempuyai kekuatan hukum tetap karena melakkukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun.

 “Setahu saya, PNS juga dimungkinkan ikut mencalon dan menjadi anggota panwaskab sepanjang tidak menduduki jabatan tertentu di instansi tempat ia bekerja,” ungkap Erawansyah, salah seorang pelamar, Kamis (23/6). (aga)

Tidak ada komentar