HEADLINE

Inspektorat Jadualkan Periksa Litiana

Balikbukit, WL

Jatuh tertimpa tangga. Demikian pribahasa yang pas untuk menggambarkan nasib Litiana binti Sofyan Ismail (47), warga Lingkungan Kualastabas Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Oknum PNS tersebut kini tersandung kasus penipuan berkedok bisnis menggiurkan dan tengah direpotkan oleh beberapa bekas partnernya karena dilaporkan ke pihak berwajib.

Bagaimana tidak, selain berurusan dengan polisi, oknum PNS yang ditugaskan membidangi raskin di kelurahan tempat ia tinggal itu juga bakal diperiksa Inspektorat.

Inspektur Drs. H. Ibrahim Amin, MM kepada Warta Lambar, Kamis (23/6), menandaskan Surat Perintah Tugas (SPT) pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dipastikan turun Kamis (23/6). “Ia segera diperiksa,” tandasnya.

Litiana diperiksa karena diduga kuat telah mencoreng citra PNS sebagai abdi Negara dan karenanya dia akan menjalani pemeriksaan. Jika terbukti tentu akan mendapat ganjaran setimpal. Lebih dari itu, sanksi yang dijatuhkan kelak dapat menjadi pelajaran berharga bagi PNS Lain.

Sebelumnya, Litiana dikabarkan menipu para korbannya dengan iming-iming bisnis besar. Merasa tertipu para korban melaporkan perbuatan pelaku ke petugas Polsek Pesisir Tengah—juga membawahi Kecamatan Karyapenggawa, Waykrui, dan Krui Selatan.

Oleh penyidik, Litiana dijerat pasal 378 jo pasal 279 huruf a KUHPidana yang berbunyi, “Penipuan dan atau sebagai mata pencahariannya atau piutang dengan maksud tidak akan berniat membayar lunas diancam maksimal empat tahun penjara.”

Untuk kepentingan penyidikan, Litiana mendekam di tahanan mapolsek setempat sejak Senin (6/6). (esa)

Tidak ada komentar