Ditindaklanjuti, Indikasi Pungli di Rutan Krui
Pesisir Tengah, WL - 07 Juli 2011
Indikasi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bakal ditindaklanjuti. Pasalnya, hal tersebut mencoreng korp Depkum HAM di tengah upaya pihak tersebut mengembalikan citranya yang belakangan memudar akibat ulah oknum beberapa pegawai dan pejabatnya sendiri.
Karutan Waridi, S.Sos, MH, saat dikonfirmai Warta Lambar di ruang kerjanya, Kamis (7/7), mengatakan pihaknya segera memeriksa oknum staf bernama Dengker Edi Haryanto dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Erham Kholifah, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. “Sebab kasus ini sudah sampai ke Kanwil dan Dirjenpag,” ungkap Waridi.
Waridi mengatakan, mengawali hal itu pihaknya akan membuat surat perintah pemeriksaan terlebih dahulu guna memeriksa kedua oknum anggota rutan tersebut.
Sementara itu pihak narapidana yang merasa telah mengeluarkan biaya untuk membuat surat Pembebasan Bersyarat (PB) sampai saat ini belum menerima surat yang sudah ditunggu-tunggu yang diajukan sejak Maret lalu.
“Surat PB sifatnya hanya menunggu, jadi kami tidak bisa memastikan kapan bisa dikeluarkan,” kelit Waridi. Namun, Waridi berjanji segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang telah mencemarkan nama baik Rutan Krui itu.
Masih lanjut waridi pihaknya belum tahu sanksi yang diterima kedua oknum petugasnya tersebut manakala terbukti bersalah. “Pemeriksaan akan dilakukan di Rutan Krui. Setelah itu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) akan dikirim ke Kanwil untuk kemudian diteruskan ke Pusat di Jakarta,” pungkas Waridi. (nov)
Indikasi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) bakal ditindaklanjuti. Pasalnya, hal tersebut mencoreng korp Depkum HAM di tengah upaya pihak tersebut mengembalikan citranya yang belakangan memudar akibat ulah oknum beberapa pegawai dan pejabatnya sendiri.
Karutan Waridi, S.Sos, MH, saat dikonfirmai Warta Lambar di ruang kerjanya, Kamis (7/7), mengatakan pihaknya segera memeriksa oknum staf bernama Dengker Edi Haryanto dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Erham Kholifah, yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. “Sebab kasus ini sudah sampai ke Kanwil dan Dirjenpag,” ungkap Waridi.
Waridi mengatakan, mengawali hal itu pihaknya akan membuat surat perintah pemeriksaan terlebih dahulu guna memeriksa kedua oknum anggota rutan tersebut.
Sementara itu pihak narapidana yang merasa telah mengeluarkan biaya untuk membuat surat Pembebasan Bersyarat (PB) sampai saat ini belum menerima surat yang sudah ditunggu-tunggu yang diajukan sejak Maret lalu.
“Surat PB sifatnya hanya menunggu, jadi kami tidak bisa memastikan kapan bisa dikeluarkan,” kelit Waridi. Namun, Waridi berjanji segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang telah mencemarkan nama baik Rutan Krui itu.
Masih lanjut waridi pihaknya belum tahu sanksi yang diterima kedua oknum petugasnya tersebut manakala terbukti bersalah. “Pemeriksaan akan dilakukan di Rutan Krui. Setelah itu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) akan dikirim ke Kanwil untuk kemudian diteruskan ke Pusat di Jakarta,” pungkas Waridi. (nov)
Tidak ada komentar