HEADLINE

Kapolda Lampung Bantu Buru Satono

Bandarlampung, WL-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Brigjen Jodie Rooseto mengatakan, keberadaan bupati nonaktif

Lampung Timur, Satono, terpidana 15 tahun penjara kasus korupsi APBD kabupaten setempat sebesar Rp119 miliar belum

terdeteksi.

"Namun demikian, Polda Lampung akan membantu kejaksaan untuk mencari informasi keberadaannya," kata kapolda usai

menandatangani nota kesepahaman antara Polda Lampung dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung, di

Bandarlampung, Selasa (10/4).

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mencari keberadaan terpidana kasus korupsi dana APBD

tersebut yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung.

Hingga sekarang lanjut dia, keberadaan Satono belum diketahui karena itu polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait

mencari keberadaan bupati nonaktif tersebut.

Sebelumnya, Satono telah ditetapkan menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyusul menghilangnya bupati

nonaktif tersebut saat akan dieksekusi penahanannya.

"Satono telah menjadi DPO, dan kami mengimbau pada warga yang mengetahui keberadaan terpidana kasus korupsi itu agar dapat

berkoordinasi dengan Seksi Pidana Khusus Kejari Bandarlampung," kata Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, Teguh Heriyanto.

Ia mengemukakan, tim eksekutor sebelumnya telah melakukan penggeledahan pada tiga rumah Satono, baik rumah di Jalan Antasari

Kelurahan Tanjungkarang Timur, Jalan Singosari Kelurahan Enggal, dan Perumahan Citra Garden.

Namun tim tidak menemukan terpidana tersebut di tiga lokasi kediamannya. "Kami temui istrinya yang berada di rumah Jl

Singosari. Dia berani bersumpah bahwa tidak pernah berkomunikasi dengan suaminya sejak 27 Maret lalu yang saat itu meminta

izin ingin menunaikan Salat Isya, namun sampai sekarang tidak kembali lagi," katanya.

Teguh menegaskan, timnya akan terus mencari keberadaan terpidana dan ia yakin,cepat atau lambat, terpidana kasus korupsi itu

akan segera ditangkap dan dipenjarakan.
"Kami minta Satono agar segera menyerahkan diri secara sukarela, jangan menyulitkan tim dalam proses pencarian," kata dia

lagi.

Sebelumnya, kasasi majelis hakim MA membatalkan vonis bebas bupati nonaktif Lampung Timur Satono karena terbukti melakukan

tindak pidana korupsi APBD kabupaten tersebut sebesar Rp119 miliar.

Putusan itu menjatuhkan pidana 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider kurungan enam bulan dan membayar ganti rugi

senilai Rp10,8 miliar.

Terungkap dalam persidangan, Satono dalam masa jabatan periode sebelumnya, telah menyetujui menyimpan dana APBD di Bank

Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca yang bukan merupakan institusi perbankan milik pemerintah.

Satono melakukan penyimpanan dana APBD di bank tersebut, karena diiming-imingi akan mendapatkan imbalan bunga lebih dari 12

persen. Kini, bank tersebut dinyatakan pailit dan pemiliknya mendekam dalam tahanan karena telah merugikan nasabahnya. (Len)


Pejabat Pemkot Harus Pahami Tupoksi

Bandarlampung, WL-Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung harus mampu memahami tugas dan fungsinya sebagai pelayan

masyarakat, sesuai dengan program Wali Kota Bandarlampung Herman HN.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam dalam sambutannya di pelantikan pejabat eselon II,

III dan IV di Gedung Semergou, Selasa (10/4). "Mereka  harus memahami tugas dan fungsinya, menyesuaikan dengan program wali

kota," katanya.

Badri mengharapkan para pejabat juga harus lebih tanggap terhadap kejadian yang terjadi di masyarakat. "Mereka harus lebih

tanggap kepada masyarakat. Jangan hanya menyampaikan wacana, tapi langsung implementasi ke lapangan," harapnya.

Badri mengungkapkan pergantian kepala BPBD Kota Bandarlampung karena dinilai kurang tanggap dalam menjalani tugas. "Salah

satunya saat terjadi kebakaran kemarin, BPBD harusnya cepat mengatasi kebakaran tersebut, jangan sampai yang mengalami

musibah ini semakin menderita. Jadi satker yang baru ini, harus lebih dibina lagi," ungkapnya.

Pejabat eselon II yang dilantik sesuai surat keputusan (SK) No. 821.21/01/III.25/2012, yakni Edi Haryanto yang sebelumnya

menjabat sebagai tenaga ahli bidang perkotaan, kependudukan dan lingkungan hidup, menjadi kepala BPBD Kota Bandarlampung.

Selanjutnya, eselon III yang dilantik berdasarkan SK No. 821.22/08/III.25/2012, yakni Sukma Dewa sebelumnya menjabat sebagai

sekretaris KPU Kota Bandarlampung, menjadi sekretaris Dispora Kota Bandarlampung. Samsu Rizal yang sebelumnya menjabat

sebagai kasubag umum dan kepegawaian Kota Bandarlampung, menjadi kabid pengembangan nilai-nilai kebangsaan pada kesbangpol.

Lalu, eselon IV yang dilantik dengan SK No. 821.23/11/III.25/2012, yaitu Cik Wan sebelumnya menjabat sebagai pelakasana pada

bagian umum, menjadi sekretaris lurah Kelurahan Kota Baru. Syagril sebelumnya menjabat sebagai kasi pemberdayaan masyarakat

Kelurahan Kedaung Kecamatan Kemiling, mejadi kasi pembagunan Kelurahan Kedaung. Bambang Suharyanto sebelumnya menjabat

sebagai kasi pembangunan Kelurahan Kedaung Kecamatan Kemiling, menjadi kasi pemberdayaan masyarakat Kelurahan Kedaung

Kecamatan Kemiling. (Len)

Tidak ada komentar