HEADLINE

BRT Harus Patuhi Aturan Yang Ada

Bandarlampung, WL-Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung IB Ilham Malik
menegaskan, Bus Rapid Transit Trans Bandarlampung harus memenuhi
kewajibannya membayar retribusi sesuai ketentuan yang ada. “Tidak ada
perbedaan antara BRT dan angkutan umum lainnya, sehingga BRT wajib
membayar retribusi. Sebagai kontribusinya kepada PAD,” katanya, Selasa
(10/4).

Hingga hari ini Trans Bandarlampung belum membayarkan
retribusi, kata Ilham, Dishub harus segera membahas hal tersebut
dengan Trans Bandarlampung. “Jangan ditunda lagi harus segera
diselesaikan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, dan tidak
menjadi preseden buruk bagi angkutan umum lainnya,” tegas Ilham.

Kendati demikian, diakui Ilham antara angkutan umum lainnya dengan BRT
memiliki perbedaan. Karena BRT murni merupakan tanggung jawab Trans
Bandarlampung, sehingga dalam konteks ini Trans Bandarlampung yang
memiliki tanggung jawab penuh. “Harus segera diselesaikan. Dishub
harus tegas dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandarlampung Endang Asnawi sangat
menyesalkan BRT belum membayar kewajibannya membayar retribusi. “Ini
bentuk kelalaian dan lemahnya perencanaan Dishub dalam menggolkan izin
BRT,” tegas Endang.

Karena seharusnya jauh hari sebelum BRT dioperasikan, Dishub sudah
mempersiapkan regulasi dan perhitungan tentang retribusi yang harus
dibayarkan BRT. Bukan sebaliknya, retribusi yang merupakan sumber PAD
di kota ini terkesan dikesampingkan. “Tegakkan aturan, jangan tebang
pilih. Baru akan dibahas BRT harus membayar retribusi
terhitung sejak beroperasi, jangan sampai berlaku surut,” terang dia.
(len)

Tidak ada komentar