HEADLINE

Tajuk - 28 Juli 2011

Ada niatan Kejari Liwa menelusuri proses pengadaan beberapa lahan milik Pemkab Lambar yang bersumber dana APBD setempat. Jika merujuk barometer progres kinerja kejaksaan setempat, hal itu positif sekali. Ini diharapkan mempertegas eksistensi lembaga penegak hukum tersebut, tidak terkesan mandul.

Tapi tentu saja ini harus dilakuan secara profesional, transparan, menyeluruh, dan tuntas. Dengan demikian, jika tanah hasil pembelian dana bersumber APBD dikatakan produk, tentu ada proses dan ketentuan-ketentuan lain yang mau tidak mau include di dalamnya.

Ada melibatkan pejabat (saat itu) dan institusinya. Semuanya harus dilibatkan dalam proses pengumpulan data-data yang dibutuhkan dan tentu juga setelah masuk tahap selanjutnya, misalnya diperiksa. Tak ada kesan main-main dalam penanganannya, itulah hal sesunguhnya yang diinginkan warga saat ini.

Warga juga tak semestinya meragukan keinginan kejaksaan melakukan penelusuran proses pengadaan tanah yang terdapat di sejumlah lokasi bernilai miliran rupah tersebut. Andai saja pengusutan ini jadi dilakukan, tentu harus dilakukan secara profesional dan tak pandang bulu.
Khusus di Lambar, ditengarai tak sedikit masalah pertanahan yang menjadi kasus atau setidaknya berpotensi menjadi kasus hukum. Sebab, sejauh ini upaya penertiban atau setidaknya semacam labelisasi status kepemilikan belum sepenuhnya dilakukan, utamanya terdapat aset-aset yang telah dibangun dan kini terlantar.

Misalnya sejumlah bangunan pukesmas, pustu, pokesdes, dan atau lahan-lahan yang tak memiliki batasan jelas sehingga meragukan dan dikelola secara perorangan oleh warga. Misalnya di sekitar Waynipah Pasar Krui dan tanah erfah di sekitar rumah sakit Liwa yang kini sudah banyak bangunan berdiri.

Dengan demikian, semangat penelusuran (baca: pengusutan) pengadaan tanah oleh Kejari Liwa adalah sebuah mementum yang tepat sebagai pembuka celah ke arah itu. Harus diapresiasi keinginan institusi kejaksaan melakukan upaya penertiban seperti ini.

Sebab, dampak positifnya adalah adanya regulasi atau ketataberaturan status kepemilikan termasuk batas-batas wilayah atau kepemilikan lahan bagi warga, utamanya yang ada di sekitar Pantai Objek Wisata Karangnyimbor Tanjuunsgteia dan Labuhanjukung Krui. (*)

Tidak ada komentar