Bupati: e-KTP Syarat Bisa Nyoblos
LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat Drs. H. Mukhlis Basri, M.M., meminta masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) segera mengurusnya di kantor kecamatan atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Sebab, untuk bisa menyampaikan hak pilih pada pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang salah satu syaratnya adalah telah memiliki e-KTP, sementara saat ini masih sekitar 42 ribu lebih warga Lambar yang belum ber e-KTP.
”Saat ini masih ada sekitar 42 ribu lebih lagi yang belum ber e-KTP, ini harus jadi perhatian. Saya berharap agar segera mengurus, sehingga tetap bisa menyampaikan hak pilihnya pada 15 Februari 2017 mendatang,” ungkap Mukhlis Jumat (11/11).
Dikatakannya, salah satu kecamatan yang paling banyak belum melakukan perekaman KTP-el adalah kecamatan Balik Bukit dengan jumlah mencapai 2000 lebih, hal ini tentunya harus menjadi perhatian bersama, sehingga partisipasi pemilih pada Pilkada nanti bisa tetap tinggi.
”Masyarakat kita masih banyak yang belum melakukan perekaman, contoh di Kecamatan Balik Bukit ini masih ada skeitar 2000-an, ini kenapa?, kita harus bersama-sama mengajak dan mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera mengurus baik di kantor kecamatan maupun ke Disdukcapil,” harapnya.
Kepada ribuan pelajar dari sejumlah sekolah menengah atas yang turut hadir memeriahkan peresmian Gedung Olahraga (GOR) Aji Saka di Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas Kecamatan Balikbukit kemarin, Mukhlis juga mengharapkan para siswa untuk menyampaikan kepada sanak saudara di rumah terkait imbauan agar segera mengurus KTP-el tersebut.
”Saya berharap anak-anak menyampaikan kepada orang tua dan saudara di rumah, terkait syarat bisa nyoblos itu harus ber KTP-el, karena itu saya berharap anak-anak bisa mengajak orang tua dan sudara untuk mengrus KTP-el, selain itu bagi parta pemilih baru juga diharapkan untuk bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada mendatang,” pungkasnya. (humas)
Tidak ada komentar