IMB Mendapat Perhatian Khusus Pemkab
LAMBAR - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi perhatian khusus Pemkab Lambar.
Bahkan, DPRD setempat juga membentuk Pansus guna membahas hal tersebut dengan eksekutif sebelum dikeluarkannya Perbup terkait hal itu, Senin (10/10).
Anggota Pansus, Heri Gunawan, mengatakan Lambar merupakan daerah rawan bencana, seperti tanah longsor dan gempa bumi. Karena itu, lanjut dia, diperlukan upaya efektif dari pemkab untuk meminimalisir, jumlah korban dan kerusakan gedung akibat bencana gempa bumi.
Menurut dia, upaya meminimalisir dampak kerusakan tersebut bisa dilakukan dengan lebih memperhatikan aturan penerbitan IMB.
“Harus ada kriteria penerbitan IMB, seperti aturan jarak gedung dengan tebing, kondisi lahan dan standar kualitas bangunan yang akan didirikan. Jika itu diterapkan, dampak kerusakan akibat bencana alam tentu bisa diminimalisir,” kata Heri.
Sedangkan, Harun Roni dari Komisi I, jika Perbup telah disahkan minta ditembuskan ke seluruh anggota DPRD agar diketahui.
Menanggapi hal tersebut, Asisiten I menjelaskan penetapan standar kualitas mendirikan bangunan dilakukan dengan menyesuaikan kondisi anggaran dan terkait sanksi administrasi atas pelanggaran IMB telah diterapkan. Bentuk sanksi, diantaranya berupa denda 10 persen hingga pembongkaran bangunan.
Terkait Perbup, dia memastikan secepatnya ditembuskan ke DPRD, jika telah disahkan.
"Kalau perbup sudah disahkan, pasti akan kita tembuskan kepada seluruh anggota DPRD Lambar,“ tegasnya. (wartalambar.com/aka)
Tidak ada komentar