HEADLINE

DPRD Lambar Bahas 2 Ranperda



LAMPUNG BARAT – DPRD Lampung Barat (Lambar) membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), masing-masing Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2016 dan Ranperda tentang Bangunan Gedung.

Wakil Ketua Pembentukan Perda Ulul Azmi Soltiansyah, mengatakan berdasarkan pembahasan antara Tim Pembentukan Perda dengan  Tim Legislasi Kabupaten Lambar, ada dua hal yang menjadi pokok pembahasan.

Pertama, tentang pembentukan susunan perangkat daerah tahun 2016 yang merupakan tindak lanjut PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Sehingga diharapkan dapat melaksanakan administrasi pemerintah daerah secara efektif dan efesien dilandasi azas pemerintahan yang baik.

Kedua. mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah akan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan bupati (Perbub).

“Setelah pengesahan saya berharap SKPD dapat lebih menonjolkan apa yang menjadi ikon Lambar dan memperhatikan  hal-hal yang lebih prioritas, kemudian memberikan gambaran seutuhnya tentang SKPD tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, perda tentang bangunan gedung, politisi berlambang PPP tersebut memaparkan masalah pedoman teknis pasal 1 poin 22 tentang ketentuan umum Bab I yang menjadi acuan teknis.

Menurutnya, penyelengaraan bangunan gedung dan Bab III persayaratan bangunan gedung pasal 10 hurup 3, yang akan diatur melalui Perbub agar lebih memperhatikan 20 aturan teknis dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri.

Kemudian, mengenai sanksi administrasi tertuang dalam pasal 3 hurup g agar lebih ditegaskan saksi tersebut berupa apa dan penyelenggaraan seperti apa yang masuk kategori penyelenggaraan administratif.

“Setelah disahkan perda tentang bangunan gedung, saya sangat berharap akan menjadikan setiap gedung aware terhadap kondisi lingkungan,” jelas anggota DPRD tiga periode tersebut.

Terusnya, nanti setelah disahkan banguan gedung dapat menjaga kekayaan budaya di Lambar dan mempunyai batas area relevan sehingga perlu menentukan area cagar budaya sebagai batas perlindungan budaya Lambar dari kerusakan.

Menjadikan gedung sekolah menjadi gedung yang paling aman dan menyediakan fasilitas sosialisasi dalam menghadapi bencana di setiap bangunan gedung.

“Sehingga masyarakat pengguna gedung pemerintah akan merasa terlindungi dan mengerti bagaimana akan menyelamatkan diri dari potensi bencana yang merusak,” tutupnya. (wartalambar.com/aka)

Tidak ada komentar