HEADLINE

Diskop-UKM-Indag Sosialisasi Pemberian IUMK

Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H., M.H.
Bupati Kabupaten Pesisir Barat
PESISIR BARAT - Dinas Koperasi UKM dan Industri dan Perdagangan (Diskop-UKM-Indag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar sosialisasi pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada seluruh camat dan pelaku usaha yang ada di daerah otonomi baru (DOB) di Lampung itu.

Tampak hadir Bupati, Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Kabid Bina Usaha dan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Agus Dwi Sunarti, S.E., M.M., dan perwakilan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Liwa, Kamis (3/3).

Bupati Agus Istiqlal mengatakan perkembangan UMKM dan koperasi, memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dibuktikan atas keberadaan UMKM dan koperasi yang telah mencerminkan wujud nyata kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Bahkan UMKM merupakan penyelamat ekonomi Indonesia saat krisis ekonomi melanda Asia di tahun 1997 dan 2008 silam. Saat perusahaan besar jatuh bertumbangan, justru UMKM sangat survive serta mampu menciptakan laba dan menjadi jaring pengaman sosial," ujarnya.

Diteruskannya, dinilai dari kacamata pengembangan regional, selain dapat menyerap tenaga kerja, UMKM juga sangat berperan dalam mengembangkan komoditi unggulan yang secara otomatis ikut berdampak terhadap pendapatan daerah. "Dengan demikian upaya pengentasan kemiskinan akan segera dapat terwujud," lanjutnya.

Lebih jelas dikatakannya, secara internal seorang wirausaha berperan dalam mengurangi tingkat ketergantungan terhadap orang lain dan meningkatkan daya beli pelaku usaha itu sendiri.

"Demikian juga secara eksternal, seorang wirausaha berperan dalam menyediakan lapangan kerja bagi pencari kerja," imbuhnya.

Masih kata Agus, hingga saat ini Pemkab Pesisir Barat juga telah menggulirkan program pemberdayaan wirausaha seperti bantuan peralatan dan sarana. Pengembangan usaha bagi UMKM. Selain itu Pemkab Pesibar juga terus berupaya untuk melakukan percepatan implementasi Perpres No. 98/2014 dan Permendagri No. 83/2014 tentang IUMK untuk memberikan legalitas dan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM.

"Sebagai langkah awal Pemkab Pesibar dalam tahap penysunan Perbup sebagai payung hukum pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat," paparnya.

Agus juga berharap agar para camat dan pelaku usaha yang ikut sebagai peserta sosialisasi bisa mengikuti dengan baik, agar pelayanan kepada masyarakat nantinya benar-benar memberikan pelayanan yang optimal. "Marilah kita bersama-sama mendarma baktikan kemampuan kita untuk Pesisir Barat kedepannya," tukasnya. (wartalambar.com | aga)

Tidak ada komentar