HEADLINE

Aleg PKPI Diusulkan Di-PAW Ditangkap Polisi Karena Berjudi


PESISIR BARAT – Sebanyak sembilan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC)—tingkat kecamatan—Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mengambil sikap terkait oknum anggotanya yang kini duduk sebagai anggota legislatif (Aleg) di DPRD setempat, Heri Gunawan alias Bar yang tertangkap tengah berjudi oleh petugas Polres Lampung Barat (Lambar dan Pesibar) beberapa waktu lalu.

Sikap tersebut tertuang dalam pernyataan yang disampaikan secara tertulis kepada Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) dalam berita acara hasil rapat, Jumat (25/3) dibubuhi tandatangan dan materai masing-masing DPC sembilan dari 11 DPC yang ada.

Hal terserbut disampaikan Wakil Ketua A.B. Purnama saat menggelar ekspos di Sekretariat DPK PKPI Pesibar Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu (26/3), yang dihadiri langsung Ketua Supardi Rudiyanto serta para pengurus DPK dan kader PKPI se-Pesibar.

Dalam pernyataan sikap tersebut ditegaskan bahwa sebelumnya para pengurus DPC telah melakukan pertemuan untuk menyikapi pemberitaan media ihwal ditangkapnya Heri Gunawan, Senin (14/3) sebab yang bersangkutan melakukan tindak pidana perjudian.

"Kami berpendapat bahwa kejadian ini telah merusak nama baik PKPI di Pesibar, karena tidak seharusnya seorang anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat, melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma kemasyarakatan dan juga kode etik partai khususnya PKPI," jelas Purnama.

Lanjut dia, sebagai ketua DPC PKPI se-Pesibar, akan melakukan konfirmasi resmi kepada DPK PKPI agar melakukan tindakan yang dianggap perlu terhadap kader bersangkutan untuk diberikan sanksi tegas berupa pencabutan keanggotan partai, serta memberhentikannya dari tugas ataupun dipecat sebagai anggota DPRD Pesibar.

"Untuk itu pihaknya mengharapkan pengurus DPK PKPI Pesibar menindaklanjuti pernyataan sikap kami ini, agar diteruskan kepada DPP PKPI Provinsi Lampung dan DPN PKPI di Jakarta untuk diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada saudara Heri Gunawan, berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD Pesibar serta dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART partai dan tidak pantas menjadi wakil rakyat dari PKPI," paparnya.

Sementara Ketua DPK PKPI Pesibar Supardi Rudiyanto menejlaskan sebelumnya DPP PKPI Provinsi Lampung juga telah mendesak pihaknya mengambil sikap menindaklanjuti permasalahan yang sudah terjadi yang disebabkan karena perbuatan tercela salah satu kader PKPI tersebut.
"Perbuatan Heri Gunawan tersebut sangat memalukan dan merusak citra baik PKPI yang sudah membawa dia menjadi anggota DPRD dua periode. Apa lagi saat ini, PKPI masih gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan pendekatan terhadap masyarakat guna menyongsong Pemilihan Umum 2019," papar Rudi.

Masih kata Rudi, bahwa sebelumnya Heri Gunawan tersebut juga pernah mendapatkan surat peringatan awal karena yang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi partai. Selain itu permasalah yang telah dilakukan tersebut sangat mempengaruhi citra PKPI. Terlebih seorang anggota kader itu bisa dilakukan pemberhentikan dengan tiga alasan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan terpidana.

"Pada Selasa (29/3) mendatang, kami akan segera menyampaikan laporan pernyataan sikap DPC PKPI se-Pesibar yang diwakilkan oleh sembilan DPC yang sudah menandatangani pernyataan sikap ituke provinsi dan pusat," pungkas Rudi. (wartalambaronline/aga)

Tidak ada komentar